UMP Riau Tahun Depan Rp1.878.000

UMP Riau Tahun Depan Rp1.878.000
ilustrasi

RIAU (RA)- Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Riau tahun 2015 ditetapkan sebesar Rp1.878.000 oleh Dewan Pengupahan Provinsi (Depprov) Riau.

Demikian disampaikan Kabid Hubungan Industrial Syarat Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kependudukan (Disnakertransduk) Provinsi Riau, Ruzaini.

"UMP Riau tahun 2015 mengalami kenaikan sebesar Rp178 ribu dari tahun ini. Itu sudah ditetapkan dalam sidang Dewan Pengupahan Provinsi Riau," terang Ruzaini.

UMP tersebut ditetapkan melalui hasil musyawarah dan mufakat dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Provinsi Riau tahun 2014 sebesar Rp1,872,000. Kemudian pencapaian KHL sebesar 103 persen dari nilai KHL.

Dia mengatakan pihaknya akan segera melaporkan ke Gubernur Riau untuk nantinya segera di-SK-kan. "Segera kita ajukan," terang Ruzaini yang merupakan Sekretaris Dewan Pengupahan Provinsi Riau.

Disebutkannya, untuk penetapan UMP tahun ini tidak dilakukan secara voting (pungutan suara), namun hanya melalui musyawarah dan mufakat. "Karena sudah sepakat dengan besaran itu," kata Ruzaini.

Sementara pada tahun sebelumnya, UMP Riau ditetapkan sebesar Rp1,700,000. Artinya mengalami kenaikan sebesar Rp1,878,000.

Dewan Pengupahan Provinsi Riau sendiri terdiri dari Disnakertransduk Riau (pemerintah), perusahaan, Apindo (organisasi) dan serikat buruh.

 

Laporan : romg

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index