Wagubri Puji Gerak Cepat Polda Riau Dalam Tindak Peredaran Narkoba

Wagubri Puji Gerak Cepat Polda Riau Dalam Tindak Peredaran Narkoba

Riauaktual.com - Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution memuji gerak cepat Polda Riau dalam penindakan peredaran gelap Narkotika. 

Bagaimana tidak, dalam bulan Januari 2022, aparat hukum sudah mencatat prestasi dengan menggagalkan peredaran Sabu seberat 82,94 kilogram dan meringkus 23 orang tersangka.

Kinerja tersebut menurutnya diberikan apreasiasi tinggi karena banyak masyarakat Riau yang terselamatkan dari dampak negatif narkotika jika barang haram itu sempat beredar. 

"Kita harus memberikan apresiasi yang tinggi atas kinerja Polda Riau," kata Edy Natar dalam acara pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolda Riau, Kamis (10/2/2022) pagi.

"Terimakasih kepada Pak Kapolda Riau. Dalam waktu satu bulan (Januari) sudah mengamankan sebanyak ini, seperti kita lihat di depan. Saya sangat apresiasi dengan kinerja Kapolda Riau yang sudah bergerak cepat memberantas narkoba," sambung mantan Danrem Riau ini.

Disatu sisi upaya Polda Riau dalam pemberantasan narkotika patut diacungi jempol. Namun disisi lain, lanjut Wagubri, hal tersebut sebagai gambaran miris bahwa masih maraknya peredaran narkotika di Provinsi Riau.

"Hal itu perlu kerja bersama seluruh stakeholder untuk meminimalisirnya, termasuk masyarakat agar tidak mudah tergoda dengan iming-iming uang," ungkapnya.

Sementara Kapolda Riau, Irjen Mohammad Iqbal menegaskan, jajarannya akan terus bergerak cepat gunu memutus mata rantai para bandar narkotika.

"Kerja-kerja dari pencegahan pengungkapan ini adalah kerja bersama dan kolaboratif. Kita tidak ingin main-main, bukan hanya pengungkapan yang sangat keras, namun akan ada hukuman maksimal bagi orang yang mencoba merusak negara ini. Kami menyatakan perang dan bermusuhan kepada jaringan narkoba," tegas jenderal bintang dua itu.

Pemusnahan barang bukti sabu seberat 82,94 kilogram ini juga sebagai sinyal bahwa aparat mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Lapas dan Rutan hingga Pengadilan tidak akan memberi ruang sedikitpun bagi mereka yang terlibat Narkoba. Bahkan hukuman berat juga akan menanti 23 tersangka ini.

"Mereka semua ditangkap dari empat kasus yang ditangani Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau sepanjang Januari 2022. Dengan barang bukti total sebanyak 84,92 kilogram Sabu. Dari jumlah tersebut, sebagian disisihkan untuk alat bukti di persidangan dan sisanya dimusnahkan di halaman Mapolda Riau," ujar Iqbal.

Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 undang-undag RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sementara pemusnahan barang bukti Sabu dilakukan menggunakan kendaraan insenarator milik BNN Provinsi Riau. 

Sabu tersebut dimasukkan ke dalam mesin yang kemudian dipanaskan dengan suhu tinggi hingga hancur. Selain itu, Sabu juga dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan air yang dicampur deterjen dan cairan pembersih lantai.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index