PT Tasma Puja Tidak Pernah Menyerobot Lahan Desa Alim

PT Tasma Puja Tidak Pernah Menyerobot Lahan Desa Alim

Riauaktual.com - Terkait tuduhan sepihak oleh seseorang yang mengatasnamakan warga desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku melalui pemberitaan media online mengenai dugaan penyerobotan lahan oleh PT Tasma Puja, perusahaan tersebut merasa keberatan dan merasa dirugikan. 

Kepala Bidang Umum PT Tasma Puja Dian Alfatih kepada sejumlah media mengaku sangat dirugikan atas tuduhan yang tidak berdasar yang dilakukan oknum yang mengaku lembaga masyarakat di sejumlah media online yang menyatakan bahwa PT Tasma Puja menyerobot lahan desa Alim. 

Untuk diketahui, kata Dian, PT Tasma Puja tidak pernah melakukan penyerobotan lahan di Desa Alim atau dimanapun.

Keberadaan PT Tasma Puja sebagai investor di Kecamatan Batang Cenaku adalah atas dasar undangan untuk berinvestasi perkebunan kelapa sawit dari masyarakat dan Kepala Desa kepada PT Tasma Puja pada tahun 2006.

Penentuan lokasi yang akan diserahkan untuk dijadikan kebun sawit dilakukan oleh Tim Desa yang terdiri dari pemuka masyarakat dan Kepala Desa, yaitu Desa Kepayang Sari, Desa Cenaku Kecil dan Desa Anak Talang. Wilayah Desa Alim tidak ikut termasuk dalam lokasi pembangunan kebun.

"Jadi tidak mungkin PT Tasma Puja melakukan penyerobotan lahan, karena lahan yang diserahkan untuk dijadikan kebun sawit yang menentukan lokasinya bukan PT Tasma Puja, namun lahan yang telah ditentukan oleh Tim Desa. Itupun tidak ada wilayah Desa Alim yang  termasuk di dalamnya,“ jelas Dian. 

Selain itu, sambungnya, pada tahun 2008 PT Tasma Puja melalui Tim Desa telah membayar ganti rugi garapan kepada seluruh penggarap yang berada di lahan yang akan dijadikan kebun.

Sejak awal, areal perkebunan inti dan plasma PT Tasma Puja tidak pernah berada di wilayah Desa Alim. Tuduhan bahwa perusahaan menyerobot lahan di Desa Alim baru muncul belakangan, yaitu tahun 2011 setelah terjadi perselisihan batas desa antara Desa Alim dan Desa Kepayang Sari. Menurut Desa Alim, ada sebagian areal perkebunan kelapa sawit PT Tasma Puja yang berada di wilayah Desa Kepayang Sari, masuk ke dalam wilayah Desa Alim. 

"Jadi sebenarnya ini adalah murni masalah perselisihan batas desa antara Desa Alim dan Desa Kepayang Sari. Sepengetahuan PT Tasma Puja, untuk penyelesaian permasalahan desa Alim, pihak Pemda melalui Sekda Inhu sudah memberikan solusi, tetapi pihak Desa Alim belum menyetujuinya," kata Dian. 

Ketua KUD Motah Makmur Sudirman, menjelaskan PT Tasma Puja yang saat ini menjadi kebun inti adalah merupakan lahan yang diserahkan masyarakat melalui kepala desa. Tidak pernah ada penyerobotan lahan yang dilakukan oleh Tasma Puja, bahkan dalam operasionalnya sampai saat ini perusahaan selalu berusaha memenuhi kewajibannya terhadap desa dan masyarakat setempat mulai dari membangun kebun plasma dengan porsi 50% dari izin yang dimiliki.

Selain itu juga melaksanakan kegiatan CSR seperti membangun jembatan, MCK, perbaikan mesjid, perbaikan jalan desa dan dan jalan lintas selatan. Dan hal ini dirasakan manfaatnya bagi masyarakat sekitar.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index