HGU 905 Disahkan MA! Penertiban Lahan PT Wanasari Berjalan Lancar

HGU 905 Disahkan MA! Penertiban Lahan PT Wanasari Berjalan Lancar
Pabrik PT Wanasari (istimewa)

Riauaktual.com - Penertiban Hak Guna Usaha (HGU) seluas 905 Hektare milik PT Wanasari yang memiliki kekuatan hukum tetap berjalan lancar. PT Wanasari melakukan penertiban setelah mendapat putusan inkrah hingga Mahkamah Agung.

Humas PT Wanasari Nusantara, Nurendro mengatakan putusan itu tertuang dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Rengat No: 30 Pdt/G/2015/PN.Rgt. Putusan juga diperkuat Pengadilan Tinggi Pekanbaru No: 172/Pdt/2016/PT.PBR dan putusan MA No : 2869 K/Pdt/2017.

"Jadi ada tiga putusan yang menyatakan bahwa areal HGU dengan No: 03/1997 diubah menjadi No: 08.1997 seluas 905 Hektare adalah sah milik PT Wanasari Nusantara," katanya saat berbincang bersama Riauaktual.com, Jum'at (28/1)

Nurendro juga menyebut bahwa penertiban sudah berjalan hampir 1 bulan. Penertiban dilakukan di lahan HGU yang sejak belasan tahun dikelola masyarakat.

"Ini dilakukan untuk pengembangan usaha dan keamanan aset perusaan perkebunan sawit yang berkedudukan di Desa Sungai Buluh, Singingi Hilir. Alhamdulillah sampai saat ini proses penerbitan terhadap areal HGU seluas 905 hektare berjalan kondusif. Ini artinya masyarakat legowo dan mematuhi keputusan Mahkama Agung," katanya.

Nurendro menyebut sebagian masyarakat menyerahkan lahan HGU secara sukarela. Mereka menyadari lahannya dikembalikan ke perusahaan dan menerima uang sagu hati.

"Sudah ada sebanyak 74 orang yang sudah menyerahkan lahan yang digarap kepada kita. Jadi 74 orang itu sudah menerima sagu hati sebelum penertiban," katanya.

Terkait berapa besaran sagu hati yang dibayarkan pihak perusahaan, Nurindro menjelaskan perusahaan memberikan Rp 20 juta/Hektare. Pemberian sagu hati itu sesuai kesepakatan dengan masyarakat.

"Sagu hati untuk 1 Hektare kita berikan Rp 20 juta. Tapi ada juga kesepakatan dengan masyarakat untuk memberi tambahan ke petani yang janda dan lansia," katanya.

Terakhir Nurindro menjelaskan sebagian masyarakat ada yang minta lahannya jangan ditumbang dulu. Mereka berdalih minta waktu panen 1 kali lagi.

"Nggak ada masalah bagi kita. Kalau ada masyarakat yang seperti itu ya kita juga memikirkan masyarakat, karena perusahan kita ini berdomisili di sini (Sungai Buluh)," jelas Nurindro.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index