Kejari Rohul Pindahkan 7 Tahanan Tipikor ke Pekanbaru

Kejari Rohul Pindahkan 7 Tahanan Tipikor ke Pekanbaru
Kejari Rohul Pindahkan 7 Tahanan Tipikor

Riauaktual.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejakasaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) melakukan pemindahan terhadap 7 tahanan dalam kasus Tindak pidana korupsi (Tipikor), ke rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru, Jumat (21/1/2022). 

"Sebelum dipindahkan, ke 7 tahanan dilakukan tes swab. Adapun ke 7 tahanan atas nama Suratno, Adios Sucipto, Faisal Harahap, Novel Raykel, Soewardi Soeryaningrat, Sukron dan Priadi. Semuanya dalam kasus yang sama yaitu dalam tindak pidana korupsi," ungkap Kepala Kejari Rohul Pri Wijeksono, SH. MH.

Pemindahan tahanan, kata Pri Wijeksono, bertujuan untuk mempermudah proses persidangan di pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang nantinya dijadwalkan pada hari senin tanggal 31 Januari 2022.
 
"Tim dari Jaksa Penuntut Umum yang akan diketuai oleh Kasi Pidsus Kejari Rohul Doni Saputra, SH akan melakukan proses penuntutan perkara Tipikor yang dimaksud," jelasnya.
 
Pri Wijeksono juga berharap kepada masyarakat khususnya Kabupaten Rohul untuk sama-sama mengawal jalannya persidangan dan dapat menjunjung asas praduga tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index