PEKANBARU (RA)- Dinas Perhubungan Komunikasi dan Infornatika (Dishubkominfo) Kota Pekanbaru, akhirnya memperingatkan dengan keras, truk bertonase 8 ton tidak dibenarkan memasuki kota.
Peringatan ini disampaikan setelah rapat dengan Polresta, Dishub Provinsi serta Dirlantas Polda Riau.
"Dalam rapat tersebut diputuskan setiap truk bertonase besar dilarang masuk ke dalam kota," kata Kadishubkomimfo, Syafril, Rabu (22/10).
Kata dia turuk ini sangat mengangggu ketertiban dan menyebabkan kemacetan. Begitu juga
tentu akan menimbulkan kecelakaan serta korban jiwa.
Kata dia, pihaknya akan berkordinasi dengan Satlantas Polresta untuk menindak tegas pengemudi truk yang masih masuk kedalam kota. Apalagi, pihaknya sudah melakukan sosialiasi dengan pemasangan rambu dilarang masuk bagi truk yang bermuatan 8 ton lebih. Hal ini dilakukan agar tidak menyebabkan kecelakaan serta korban jiwa.
Dijelaskan Syafril, sementara kenderaan yang boleh masuk ke dalam kota antara lain mobil sembako, molen, serta mobil SPBU.
Ditambahkan Syafril, bahwasanya pihaknya sudah menempatkan anggota di lapangan.
"Kita juga sudah tempatkan anggota di setiap simpang untuk melakukan pengawasan," kata Syafril.
Sebagaimana diberitakan ramai oleh media akhir-akhir ini, truk ataupun bus antar kota antar provinsi sangat bebas melintasi jalanan kota Pekanbaru. Bahkan tak jarang atas peristiwa tersebut, menimbulkan kemacetan dan kecelekan yang sering terjadi di salah satu jalan ditengah kota Pekanbaru H.R Subrantas.
