Besaran UMK Pekanbaru Tahun 2026 Masih Dibahas, Penetapan 24 Desember ini

Besaran UMK Pekanbaru Tahun 2026 Masih Dibahas, Penetapan 24 Desember ini
Kepala Disnaker Pekanbaru, Abdul Jamal

PEKANBARU (RA) - Dewan pengupahan di Kota Pekanbaru Bakal membahas besaran Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026 mendatang pada, Jumat (19/12) besok. Pembahasan ini bukan cuma melibatkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru.

Rapat dewan pengupahan ini juga melibatkan perwakilan aliansi buruh dan perwakilan pelaku usaha. Mereka membahas UMK tahun depan sesuai dengan kebijakan dari Kementerian Tenaga Kerja RI.

"Kita akan bahas soal UMK pada Jumat besok, kita bakal bahas bersama dewan pengupahan," terang Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, Kamis (18/12).

Dirinya mengaku sudah mendapat dokumen tentang sosialiasi terkait penerapan UMP dan UMK tahun 2026. Formulasi penentuan UMK ini mengacu sejumlah indikator.

Ada indikator kebutuhan hidup layak, angka inflasi hingga pertumbuhan ekonomi daerah juga berpengaruh dalam menentukan UMK tahun depan. Ia menyebut bahwa kebutuhan hidup layak di Provinsi Riau mencapai Rp 4.158.9468.

"Nantinya semua itu bakal dibahas bersama dewan pengupahan di Kota Pekanbaru," terangnya.

Dirinya menyebut bahwa hasil penghitungan UMK tersebut bakal diusulkan ke Wali Kota Pekanbaru. Nantinya usulan tersebut direkomendasikan ke Gubernur Riau.

Gubernur Riau yang nantinya menetapkan UMK Pekanbaru bersama UMK daerah lainnya di Riau. Ia menyebut bahwa penetapan seluruh Upah Minimum paling lambat 24 Desember 2025 mendatang.

"Maka Jumat ini kita bahas bersama dewan pengupahan, setelah itu baru kita sampaikan ke pak Wako," jelasnya.

Sementara itu, besaran UMK Pekanbaru tahun 2025 mencapai Rp 3.675.937. Diprediksi UMK Pekanbaru tahun depan ada kenaikan.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index