Polsek Langgam Klarifikasi Pemberitaan Keliru yang Kaitkan Dua Perkara Berbeda

Polsek Langgam Klarifikasi Pemberitaan Keliru yang Kaitkan Dua Perkara Berbeda

Riauaktual.com - Penghentian penyelidikan (SP3) kasus dugaan tindak pidana pencurian buah sawit yang dilaporkan Hengky Fernandus, warga Dusun Belimbing, Desa Padang Luas, Kecamatan Langgam, Pelalawan ke Polsek Langgam pada Agustus 2020 lalu telah melewati setiap proses dan sesuai prosedur. 

Sementara, dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Hengky Fernandus terhadap korban bernama Hendri S. warga Padang Luas Kecamatan Langgam, Pelalawan saat ini masih berproses di tahap penyidikan. Di mana, kedua perkara tersebut merupakan perkara yang berbeda. 

Demikian diungkapkan Kanit Reskrim Polsek Langgam, Ipda Asbon Mairizal pada Kamis (13/2/2022) mengklarifikasi kekeliruan pemberitaan yang sebelumnya terbit di sejumlah media online. 

Dalam pemberitaan itu, sejumlah media mengaitkan dua perkara berbeda yang dijalani Hengky Fernandus menjadi satu narasi berita yang keliru dengan judul "Laporan DiSP3kan, Korban Pencurian Buah Sawit Malah Ditahan Polsek Langgam".

Ipda Mairizal menerangkan penghentian penyelidikan kasus dugaan tindak pidana pencurian buah sawit yang dilaporkan Hengky Fernandus ke Polsek Langgam, merupakan hasil rekomendasi dari gelar perkara yang sebelumnya dilakukan, baik di tingkat Polres Pelalawan hingga di tingkat Polda Riau. Turut dihadiri oleh pihak-pihak terkait. Di antaranya Was Sidik, Propam, Inspektorat, para penyidik dan lainnya.

"Perlu untuk diketahui bahwa penyidik jika mengambil langkah hukum harus melalui tahap gelar perkara. Di mana, pada saat gelar perkara dilakukan pihak-pihak terkait hadir dan memberikan pendapat," ujar Asbon.

"Pada intinya Polsek Langgam hanya mengikuti rekomendasi Polda Riau dan arahan maupun keputusan gelar perkara dari Polres Pelalawan selaku pembina fungsi Reskrim untuk menghentikan penyelidikan laporan dari saudara HP tersebut," tambahnya.

Dikatakan Asbon lagi, penghentian penyelidikan juga tidak bukan semata-mata bersifat permanen. Jika ada bukti permulaan atau alat bukti yang diajukan oleh pihak pelapor, maka pihak pelapor dapat melakukan upaya hukum untuk membuka kembali penyelidikan yang dimaksut.

Sementara untuk dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Hengky Fernandus kepada korban Hendri S. terjadi pada 10 Agustus 2021 dengan dasar laporan polisi nomor: LP/B/26/VII/2021/Riau/RES PLWN/SEK LANGGAM.

Dalam kasus tersebut Hengky Fernandus dilaporkan ke Polsek Langgam karena memukul korban bernama Hendri S. Dengan menggunakan benda keras di bagian kening dan mengakibatkan luka sobek. 

Dari laporan tersebut petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan dari sejumlah saksi. 

"Setelah melakukan penyelidikan dan gelar perkara pada tanggal 19 Agustus 2021, kasus ini kemudian naik ke tingkat penyidikan," terang Ipda Asbon. 

"Saat tahap penyidikan, petugas telah melakukan pemanggilan kepada saudara Hengky Fernandus yang saat itu masih berstatus sebagai saksi sebanyak 2 kali. Tapi yang bersangkutan tidak datang," tambahnya. 

Asbon melanjutkan, pada tanggal 2 September 2021, Polsek Langgam juga telah melakukan gelar perkara dan menetapkan Hengky Fernandus menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.

"Tersangka ditangkap di rumahnya pada tanggal 16 Desember 2021 untuk dilakukan pemeriksaan," ungkap Kanit Reskrim Polsek Langgam.

Pada tanggal 18 Desember 2021, lanjutnya, kemudian dilakukan gelar perkara di Polres Pelalwan dengan tujuan penangguhan penahanan terhadap tersangka. 

"Dari Hasil gelar perkara tersebut, tersangka mendapat penangguhan penahanan atas pertimbangan syarat subjektif terpenuhi. Tersangka koperatif, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatannya, bersedia wajib lapor, dan adanya jaminan penangguhan penahanan dari abang kandung tersangka dan penasehat hukum," jelas Ipda Asbon.

"Jadi antara perkara dugaan tindak pidana pencurian buah sawit dan perkara dugaan tindak penganiayaan tersebut adalah dua perkara yang berbeda. Di mana, masing-masing perkara telah melawati tahap dan mengikuti prosedur hukum," jelas Asbon.

Untuk diketahui, Sebelumnya, kasus dugaan pencurian buah sawit tersebut dilaporkan ke Polsek Langgam pada tanggal 28 Agustus 2020 silam. Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan petugas dan keterangan dari saksi-saksi, pelapor dan terlapor memiliki hubungan keluarga, yakni antara paman dan ponakan. 

Dalam perkara ini, Ali Asman, warga Desa Padang Luas, Kecamatan Langgam menjadi terlapor karena melakukan aktivitas pemanenan di kebun seluas 10 hektar.

Pelapor mengklaim kebun sawit tersebut miliknya lantaran telah melakukan pembelian dari terlapor dengan nilai sebesar Rp 435 juta rupiah. Sebaliknya, terlapor mengaku belum menerima uang pembelian kebun sawit dari terlapor. 

Sementara untuk status kepemilikan kebun tersebut, pelapor memegang alas hak berupa sertifikat hak milik (SHM). Sedangkan terlapor, memiliki alas hak berupa SKT yang telah diagunkan ke Bank BRI. 

Terhadap kasus tersebut pun telah dilakukan gelar perkara di Polda Riau ada 25 Agustus 2021 lalu. Hasilnya, belum memenuhi unsur pidana atau tidak cukup bukti. Dan direkomendasikan untuk diselesaikan secara perdata guna menentukan bukti siapa yang memiliki hak kepemilikan terhadap lahan kebun sawit tersebut. 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index