Dispenda Tegaskan Perusahaan Advertising Laporkan Reklame

Dispenda Tegaskan Perusahaan Advertising Laporkan Reklame
Papan Reklame (int)

PEKANBARU (RA) - Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Dinas Pendapatan Kota Pekanbaru, Fabilah Sandi mengakui terdapat 10 perusahaan advcertising yang belum melaporkan berkas reklame kepada Dispenda Kota Pekanbaru. Padahal, dari rapat yang dilakukan di Kantor Walikota Pekanbaru yang dipimpin langsung oleh Walikota, H Firdaus ST MT, kepada seluruh pengusaha advertising yang reklamenya yang telah terpajang di Kota Pekanbaru, segera melaporkan ke Dispenda.

"Setelah kita layangkan surat edaran agar segera melaporkan reklame mereka, baru 30 perusahaan yang melaporkan reklamenya, sementara 10 perusahaan lagi, masih belum ada sinyal baiknya untuk melaporkan reklame mereka yang telah terpajang," ungkap Fabilah ketika dikonfirmasi, Kamis (31/5).

Dikatakannya, saat ini Dispenda telah melakukan beberapa langkah, yang mana langkah tersebut diambil merujuk pada rapat  terkait reklame yang pernah dilaksanakan bersama dengan Walikota Pekanbaru dan instansi terkait beberapa waktu yang lalu.

"Dalam rapat tersebut Walikota menghimbau dan mengajak kepada pengusaha advertising agar reklame yang sudah terpasang yang belum memiliki izin atau yang sudah memiliki izin tetapi pemasangan tidak pada tempatnya agar dibongkar. Ini dibongkar sendiri oleh mereka, selian itu pihak advertising juga diminta agar melaporkan reklame mereka agar terdata. Saat ini ada sekitar 30 advertising, kalau untuk titik reklamenya ada ratusan".Terangnya.

Ditambahkan Fabilah, hingga saat ini masih ada 10 perusahaan yang belum melaporkan berkas reklamenya kepada pihak Dispenda. Hal ini menurut Fabilah semata-mata disebabkan perusahaan tersebut berdomisili diluar Kota Pekanbaru.

"Dengan data yang sudah kita punya kita akan bawa kedalam rapat tim reklame, disitu kita lihat apa keputusan rapat dan nantinya keputusan rapat tersebut akan kita sampaikan ke Walikota. Untuk yang melakukan penunggakan batas SKPD (surat ketetapan pajak daerah, red) yang sudah kita verifikasi 30 hari, artinya begitu SKPD setelah ditandatangani, mereka berhak memiliki waktu selama 30 hari. Tetapi apabila lewat mereka kena denda administrasi sebesar 2 persen perbulan, ini berdasarkan Perwako. Ini akan dibuatkan surat penagihannya," tuturnya. (RA1)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index