Minta Setoran ke Rekanan, Oknum ULP Dituding Lakukan Pemerasan

 Minta Setoran ke Rekanan, Oknum ULP Dituding Lakukan Pemerasan
ils

BENGKALIS (RA)- Adanya pengakuan dari Asriyalmi, salah seorang rekanan di Bengkalis, beberapa hari lalu soal uang setoran untuk mendapatkan proyek di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Bengkalis, dinilai oleh Badan Anti Korupsi-Lembaga Investigasi Penyalahgunaan Uang Negara (BAK-LIPUN) merupakan tindakan pemerasan kepada rekanan.

Seperti disampaikan Wan Sabri, koordinator BAK-LIPUN Bengkalis, bahwa tindakan meminta uang setoran yang berkisar antara 5 sampai 10 persen terhadap rekanan oleh oknum di ULP, harus dilakukan pencegahan. Bahkan mereka sendiri sejak dimulainya pelelangan diULP Bengkalis tahun 2014 ini sudah melakukan investigasi terkait pelaksanaan proses pelelangan, juga melaporkan ke Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Konstruksi dan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).

"Tindakan meminta uang setoran kepada rekanan yang dilakukan oknum ULP Bengkalis sudah merupakan tindakan pidana, berupa pemerasan. Akibat dari perbuatan oknum-oknum yang melakukan aksi tidak terpuji tersebut jelas akan berdampak kepada proses pembangunan di Negeri Junjungan," tegas Wan Sabri, Jumat  (17/10).

Kemudian sambungnya, tindakan menetapkan uang setoran kepada rekanan untuk mendapatkan pekerjaan merupakan tindakan yang cukup berani, apalagi mengiming-imingi rekanan mendapatkan proyek konstruksi maupun meubiler. Persoalan-persoalan dalam proses lelang di ULP sebenarnya juga sudah terjadi sejak pertama kali dilaksanakan, yaitu tahun 2012, 2013 dan tahun 2014 ini.

Wan Sabri mendesak kepada LKPP sebagai pengeluar sertifikat anggota LPSE dan panitia lelang mencabut seluruh sertifikat seluruh personil di ULP Bengkalis. Karena tindakan oknum-oknum yang memeras di ULP sudah masuk dalam ranah hukum, sehingga perbuatan tersebut sangat meresahkan dunia usaha maupun masyarakat.

 "Apa yang terjadi dalam proses lelang di ULP Bengkalis sekarang merupakan tamparan juga terhadap kinerja aparatur pemerintahan di Kabupaten Bengkalis. ULP sendiri sepertinya sudah disiapkan menjadi sarang praktek suap, karena sejauh ini tidak ada tindakan sama sekali terhadap prilaku yang tifdak wajar oleh oknum-oknum di ULP," kata Wan Sabri lagi.

Ditambahnya lagi, dalam pelelangan yang sudah dilaksanakan ada kejadian yang diduga merupakan unsur kesengajaan yaitu panitia di Kelompok Kerja (Pokja) ULP memenangkan lelang perusahaan yang masuk daftar black list. ULP bengkalis berikut personilnya tidak hanya harus dievaluasi, tetapi juga diproses secara hukum oknum-oknum yang melakukan pemerasan tersebut.

Sebelumnya Sekretaris ULP Bengkalis Bambang Irawan mengaku belum tahu adanya praktek suap maupun meminta uang setoran kepada rekanan untuk memenangkan proyek. Ia hanya berjanji akan menindaklanjuti pengakuan dari rekanan yang dimintais etoran tersebut kepada Pokja-Pokja di ULP.

 

Laporan : romg

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index