Sudah Beroperasi Tiga Bulan, Gerai Ritel Bright Tak Miliki Izin Usaha

Sudah Beroperasi Tiga Bulan, Gerai Ritel Bright Tak Miliki Izin Usaha
ilustrasi

PEKANBARU (RA)- Meski sudah beroperasi kurang lebih tiga bulan, namun keberadaan Gerai Ritel Bright yang berdiri di setiap SPBU di Pekanbaru seperti Jalan M Amin, Jalan Nangka, Jalan Ababil dan Jalan Riau ternyata belum memiliki izin usaha.

Pasalnya, keberadaan yang terpantau, sebanyak lima Gerai Ritel Bright tetap melakukan aktifitas penjualan meski tidak memiliki izin.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Pekanbaru, El Syabrina saat dikonfirmasi melalui Kepala Bidang Perdagangan Mas Irba Sulaiman, dengan tegas membenarkan bahwa Gerai Ritel Bright belum mengurus perizinan usaha ke Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPT-PM) Pekanbaru.

"Kita juga sudah cek langsung ke BPT-PM, dan saya pastikan untuk Gerai Ritel Bright yang berdiri di setiap SPBU tidak memiliki izin. Karena ini menjadi pengawasan kami, tentunya kedepan kita akan lakukan tindakan karena sudah sebulan yang lalu kita berikan himbauan untuk segera mengurus perizinan," kata Mas Irba.

Disebutkan Irba, Disperindag Pekanbaru sudah memberikan peringatan walaupun pihaknya belum mendapatkan alamat yang pasti terkait dengan berasal dari mana perusahaan Gerai Ritel Bright tersebut. Ke depan, Irba menyebutkan pihaknya akan berkordinasi dengan BPT-PM dan Satpol-PP Pekanbaru  untuk segera menindaklanjuti Gerai Ritel Bright.

"Kita juga masih bingung apakah Bright itu merk toko, atau merk dagang. Yang pasti, kita juga sudah mengingatkan kepada mereka, kalau sudah melanggar aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemko Pekanbaru, maka kita akan berikan peringatan dan sanksi yang tegas seperti penutupan gerai," tegasnya.

Disperindag dalam hal ini juga akan memberikan kemudahan bagi perusahaan Gerai Ritel Bright dan berkordinasi dengan pihak pertamina.

"Kalau Gerai Ritel Bright ini belum memiliki izin, kita akan bantu pihak pertamina. Kami akan memfasilitasi ke BPT-PM selagi mengikuti aturan dan ketentuan yang diberlakukan," terangnya.

 

Laporan : romg

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index