Djohermansyah: Pilkada Empat Daerah di Riau Serentak

Djohermansyah: Pilkada Empat Daerah di Riau Serentak
Direktur Jendral Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam negeri (Kemendagri) Djohermansyah Djohan

RIAU (RA)- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pencabutan Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) resmi berlaku setelah diumumkan oleh Presiden, salah satunya mengandung dasar hukum bagi pelaksanaan pilkada secara serentak.

Menurut Direktur Jendral Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam negeri (Kemendagri) Djohermansyah Djohan, meski saat ini Perppu tersebut masih dalam tahap pengajuan peninjauan kembali di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diminta oleh berbagai pihak, namun untuk daerah yang masa jabatan kepala daerahnya habis pada tahun 2015, akan diberlakukan Perppu tersebut.

"Jadi, untuk daerah yang masa jabatan Kepala Daerahnya habis minimal pada tahun 2015, pemilihan Kepala Daerahnya adalah serentak, dan ini setelah Perppu Nomor 22 tahun 2014 itu diumumkan Presiden, kita berharap paling lama pada Januari sudah diumumkan," kata Djohermasnyah kepada wartawan.

Dia menjelaskan, terdapat sekitar 204 Kabupaten dan Kota di Indonesia yang masa jabatan Bupati/Walikotanya akan habis pada tahun 2015 mendatang, jumlah tersebut Empat diantaranya berada di Provinsi Riau.

"Karena itu, untuk KPU di Empat Kabupaten di Provinsi Riau, agar menjalankan berbagai tahapan pelaksanaan Pilkada jika memang sudah memasuki masanya, tinggal lagi nantinya apakah akan dipilih oleh DPRD atau secara langsung, itu tidak masalah, karena sesuai dengan UU Pilkada. Meski tidak berlaku, Perppu tersebut tidak mengubah pasal mengenai ketentuan pilkada secara serentak.," sebut mantan Penjabat Gubernur Riau ini.

Untuk Pilkada serentak itu sendiri, menurut Djohermansyah akan dilaksanakan pada September 2015, dengan waktu yang tersisa, Dia berkeyakinan kalau pelaksanaannya bisa dilaksanakan sesuai dengan waktu yang telah dijadwalkan. "Kita optimis akan bisa dilaksanakan pada September, dan itu juga tidak akan menyulitkan daerah dalam mempersiapkan pelaksanaannya," pungkas Djohermansyah.

Adapun Empat Daerah di Provinsi Riau yang masa jabatan Kepala daerahnya habis pada tahun 2015 mendatang adalah, Kabupaten Bengkalis, Indragiri Hulu (Inhu), Kepulauan Meranti, dan Kota Dumai.

 

Laporan : romg

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index