Proses Pemekaran Daerah di Riau Kembali dari Nol

Proses Pemekaran Daerah di Riau Kembali dari Nol
peta provinsi riau

RIAU (RA)- Seiring dengan keluarnya Undang-Undang Pemerintah Daerah Nomor 23 tahun 2014, proses pemekaran sejumlah daerah yang telah direkemondasikan oleh Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) dan juga kabupaten induk untuk beberapa daerah di Riau harus diulang dari nol kembali.

"Untuk di Indonesia, terdapat 80 daerah yang dianulir, jumlah itu termasuk didalamnya beberapa pengajuan pemekaran di Provinsi Riau, seperti Kabupaten Indragiri Selatan (Insel)," kata Direktur Jendral Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Djohermansyah Djohan.

Dia menjelaskan, dalam Undang-Undang yang baru tersebut, untuk pemekaran wilayah tidak lagi perlu dibahas di DPRD, dan DPR RI, cukup oleh Pemerintah Daerah dan Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam negeri (Kemendagri).

"Untuk mengajukan pemekaran wilayah itu, semua persyarakatn harus dilengkapi, seperti adanya kajian akademik, rekomendasi dari Kabupaten induk dan lainnya," sebutnya.

Proses pemekaran wilayah untuk dijadikan sebagai daerah otonom minimal waktunya selama Tiga tahun. "Daerah yang akan dimekarkan itu akan dinilai selama Tiga tahun, kalau dinilai berhasil dan layak, maka baru ditetapkan sebagai daerah otonom, jadi ini berbeda dengan yang sudah-sudah," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, di Provinsi Riau terdapat beberapa usulan pemekaran daerah seperti Kabupaten Insel yang telah sampai di tingkat pusat pembahasannya, dan pada tahun ini DPRD Riau periode 2009-2014 juga telah merekomendasikan pemekaran untuk Provinsi Riau Pesisir, Kabupaten Rokan Darussalam, Kota Duri, dan Gunung Sahilan Darussalam.

Dengan Undang-Undang yang baru tersebut, maka seluruh proses pemekaran daerah-daerah itu harus dilakukan dari nol lagi.

 

Laporan : romg

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index