Pemko Pekanbaru Minta PNS Penerima Beasiswa Kembalikan Uang

Pemko Pekanbaru Minta PNS Penerima Beasiswa Kembalikan Uang
ils

PEKANBARU (RA)- Pemerintah Kota Pekanbaru, meminta Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menerima besiswa tahun 2013 untuk mengembalikannya. Pasalnya telah menjadi temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan, karena diambil dari dana Bantuan Sosial (Bansos).

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 32 dan 39 tahun 2012, bansos hanya diperuntukkan untuk kepentingan sosial masyarakat. Demikian disampaikan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKAD) Pekanbaru, Bustami HY, Selasa (14/10).

Kata dia, ada 54 PNS yang menerima beasiswa tersebut. Dengan rinciannya, 26 orang pada tingkat S1, 18 orang tingkat S2, dan 10 orang tingkat S3. Total ada Rp 512 juta dana yang harus diminta kembali oleh Pemko dari sejumlah PNS tersebut.

"Kita telah menyurati mereka sejak akhir September untuk mengembalikan. Kita memberi mereka batas hingga akhir 2014," ujarnya.

Bustami sendiri mengatakan bahwa kejadian ini bisa terjadi karena peraturan baru yang disahkan tahun 2012 tersebut terlambat diterapkan. Sehingga dana bansos yang dianggarkan tahun 2013 tersebut sudah tersalurkan kepada penerima. Untuk itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta kepada Pemko untuk menarik uangnya kembali.

"Sebenarnya memang sulit meminta kembali. Namun ini suatu keharusan. Jika bisa kami minta hal ini dijadikan pelajaran saja untuk kedepannya. Namun BPK ternyata lebih tegas dan meminta dana tersebut untuk dikembalikan," tambahnya
 

Laporan : Ver

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index