PNS Pemko Pekanbaru Yang Terima Beasiswa di 2013 Diminta Mengembalikan

PNS Pemko Pekanbaru Yang Terima Beasiswa di 2013 Diminta Mengembalikan
ils

PEKANBARU (RA)- Penyaluran Bansos berupa Beasiswa bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru pada tahun 2013 ternyata menyalai aturan. Oleh sebab itu, PNS yang telah menerima beasiswa tersebut diwajibkan untuk melakukan pengembalian.

Perihal tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah Kota Pekanbaru, Bustami,kepada wartawan, Jum'at (10/10).

"PNS tidak dibenarkan menerima bantuan sosial dalam bentuk apapun dari APBD, seperti yang tercantum dalam Permendagri nomor 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD. Jadi diwajibkan melakukan pengembalian bagi yang telah menerima," terangnya.

Namun ketika ditanyakan lebih jauh berapa jumlah kerugian daerah terkait beasiswa tersebut, Bustami enggan merinci, namun ia memastikan telah menyurati PNS penerima bantuan pendidikan melalui APBD tersebut.

"Tidak perlu saya rincikan yang pasti sudah saya surati, untuk dilakukan pengembalian kepada kas daerah. Tidak ada alasan, walaupun dana nya telah habis digunakan," tegasnya

Berbicara keteledoran pemerintah kota Pekanbaru, Bustami mengelak akan hal tersebut, karena aturan pelarangan tersebut baru diketahui Pemko saat ini.

Dari sumber riauaktual.com besaran bantuan pendidikan berupa beasiswa bagi PNS dilingkungan Pemko Pekanbaru berfariasi seperti untuk S1 7 juta rupiah, S2 10 juta dan S3 15 juta.

 

Laporan : Vera
Editor : Don

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index