Pemprov Riau Dorong Masyarakat Segera Sertifikasi Tanah

Pemprov Riau Dorong Masyarakat Segera Sertifikasi Tanah

Riauaktual.com - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau SF Hariyanto menyebutkan bahwa pihaknya akan terus mendorong masyarakat untuk mensertifikatkan tanahnya.

"Pemprov Riau terus mendorong masyarakat untuk segera mensertifikatkan tanahnya dengan menginstruksikan kepada kepala desa agar terus melakukan sosialisasi arti pentingnya sertifikat bagi masyarakat," sebut Sekdaprov Riau, SF Hariyanto dalam cara penyerahan sertifikat tanah. Senin (13/12/2021).

Sekdaprov mengucapkan terimakasih kepada Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) atas penyerahan sertfikat tanah yang tela diterima kembali oleh masyarakat Riau.

"Dengan diterimanya sertifikat ini, masyarakat telah mendapat kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki," ucapnya.

Selain itu, pihaknya mengatakan sebagai bentuk dukungan dan keseriusahan Pemerintah Daerah. Pemprov Riau mendukung pihak terkait untuk kelancaran transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Kami juga mendukung kelancaran transparansi dan akuntabilitas terhadap pelaksanaan PTSL. Kegiatan sertifikasi tanah ini sebagai bagian dari kegiatan pemberdayaan masyarakat dan reforma agraria di Provinsi Riau," katanya.

Menurutnya, biaya - biaya persiapan pendaftaran tanah yang telah diperuntukkan dalam pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap ini, kegiatan sertifikasi tanah tidak dianggarkan melalui APBN.

Sekdaprov Riau, SF Hariyanto meminta kepada bupat walikota se - Provinsi Riau untuk merumuskan kebijakan mengenai keringanan penetapan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

"Kami minta untuk merumuskan kebijakan keringanan penetapan ini dengan menterbitkan Perwako/Perbub kepada Bupati Walikota yang belum menganggarkan dan telah menerbitkan kebijakan tersebut," pintanya.

Selain itu, pihaknya berharap program PTSL ini terus berjalan dengan baik karena program ini bermanfaat dan sangat membantu masyarakat di Provinsi Riau karena sertifikat tanah tersebut bukan hanya sebatas legalitas saja tetapi juga bisa menjadi agunan untuk mengajukan kredit di perbankan.

"Semoga dengan adanya sertifikat tanah ini masyarakat bisa memanfaatkannya dengan baik sebagai permodalan modal usaha bukan digunakan untuk kepentingan yang konsumtif tetapi harus yang produktif," harapnya

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index