Anggota Kopsa-M Berikan Jawaban Terkait Tudingan Keanggotaan

Anggota Kopsa-M Berikan Jawaban Terkait Tudingan Keanggotaan

Riauaktual.com - Usai rapat anggota tahunan (RAT) yang digelar oleh pengurus Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) yang diketuai Anthony Hamzah di Hotel Prime Park dibubarkan oleh aparat kepolisian, sejumlah tudingan datang kepada beberapa anggota Kopsa-M yang berdomisili di desa Pangkalan Baru. Tudingan itu mempertanyakan kebenaran keanggotaan Kopsa-M oleh pengurus periode 2016-2021 yang telah berakhir pada Kamis (02/12) kemarin.

Salah satu petani yang dipertanyakan status keanggotaannya adalah Nusirwan. Ia dituding bukan merupakan anggota kopsa-M. Malah ia dituduh sebagai pengacau lantaran statusnya yang bekerja di PTPNV.

"Saya penerima hak keanggotaan dari Rutia yang merupakan istri sah saya. Istri saya merupakan penerima hibah dari Yulinar (alm) yang merupakan ibu kandung dari istri saya. Nomor sertifikat 06314 dan nomor anggota 638," cetus Nusirwan, Minggu (05/12).

Pria yang juga akrap disapa Irwan itu urut menjelaskan hak Hendri Aprianto yang juga mendapat tudingan yang sama. Kata Iwan, Hendri penerima hak keanggotaan dari Mitra selaku istri dan pemilik lahan dengan nomor sertifikat 06413 dan nomor anggota 398.

"Ada masalah apa dengan status pekerjaan kami?, toh tidak ada Anggaran Dasar KOPSA-M dan undang-undang koperasi yang melarang karyawan PTPN V menjadi anggota KOPSA-M," paparnya.

Irwan mengatakan pihak Anthony Hamzah jangan terlalu memaksakan kehendak. Sebab wajar menurutnya jika Ia turut menuntut Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) pengurus 2016-2021 dan membubarkan rapat palsu KOPSA-M di Prime Park. Karena pihaknya mengaku kehilangan milyaran rupiah yang tak jelas kemana.

"RAT Prime Park itu cacat hukum, mulai dari persiapan panitia, penentuan tempat, hingga pembohongan publik lewat undangan palsu berkedok seminar dan RAK dengan membayar oknum luar anggota untuk menjadi panitia. Ini koperasi yang sarat dengan musyawarah mufakat, bukan tipu muslihat," tegasnya.

Irwan merinci, undangan dalam gelaran itu tidak sesuai agenda. Peserta terbukti dipaksakan untuk memadati ruangan. Puluhan peserta membawa anak istri masuk ruangan padahal hanya punya 1 nomor anggota dan 1 hak suara, dan yang paling parah ratusan lagi bukan anggota dihadirkan untuk ikutan duduk dan bersuara.

"Disna Riantina yang mengaku kuasa hukum sudah terlampau jauh mencampuri internal koperasi, dia tidak punya hak untuk mengkebiri aspirasi anggota, dia selalu menunjukkan arogansi seolah , seakan paling pintar dan kami tidak pernah mengakui nya sebagai pengacara KOPSA-M ," bebernya.

Padahal kata Irwan, Deputi II Kantor Staf Presiden telah mengirimkan surat tindak lanjut atas permasalahan KOPSA-M, dan akan diselesaikan oleh Pemerintah melalui Dinas perdagangan koperasi dan UMK Kampar 

"Mereka yang lapor ke KSP malah mereka yang melanggar petunjuk KSP. Anthony harus bertanggung jawab atas ini semua" tafasnya

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index