Riauaktual.com - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru, Baharuddin bungkam menanggapi hal terkait adanya pasangan suami istri yang bertugas dalam satu OPD dilingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Baharuddin enggan menjawab konfirmasi yang dilayangkan kepadanya, sejak Senin (30/11/2021) terkait apa tindak lanjut dengan adanya temuan pasangan suami istri yang bertugas dalam satu OPD.
Mantan Asisten III Setdako Pekanbaru ini tidak mengangkat telepon saat upaya konfirmasi ditujukan kepadanya. Konfirmasi yang dilayangkan melalui pesan whatsapp juga tidak ditanggapi oleh Baharuddin. Hingga berita ini diterbitkan, Baharuddin masih bungkam menjawab konfirmasi yang ditujukan.
Sebelumnya diberitakan di Inspektorat Kota Pekanbaru ada dua pasang suami istri yang bekerja satu kantor. Di dalam peraturan sebagai perusahaan, pasangan suami istri tidak boleh bekerja dalam satu kantor lantaran dikhawatirkan konflik rumah tangga akan berdampak pada pekerjaan di kantor.
Namun, untuk pegawai negeri sipil atau PNS, penelusuran wartawan, Ahad (28/11/2021), jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017,pada poin 5 menyebutkan Mutasi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan.
Sementara jika mengacu Undang-undang nomor 5 tahun 2014 Pasal 73 ayat (7), menjelaskan Mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan.
Inspektur Inspektorat Syamsuwir saat dikonfirmasi membenarkan ada pegawai instansi itu yang memiliki hubungan suami istri. Namun, Ia mengaku tidak tahu aturan apakah dibolehkan suami isteri bekerja dalam satu kantor.
"Benar. Ada apa ya. Memang ada larangannya. Nanti saya cek dulu, soalnya mereka ke Inspektorat bukan usulan dari saya," kata Syamsuwir.
Bahkan, Ia mengaku di instansi itu ada dua pasang suami istri yang bekerja dalam satu kantor. "Tanyakan ke Kepala BKPSDM, di tempat saya ada 2 pasang suami istri," pungkasnya.