Riauaktual.com - Kode wilayah kecamatan baru hasil pemekaran hingga kini belum diterbitkan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, masih menanti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru Irma Novrita mengatakan, Permendagri terkait pemekaran kecamatan itu diperlukan untuk menyelesaikan kode wilayah kecamatan.
"Kami masih menunggu info dari Bagian Pemerintahan terkait Permendagri pemekaran kecamatan itu. Jika sudah ada, kode wilayah kecamatan pemekarannya baru bisa disesuaikan," terang Irma, Selasa (23/11/2021).
Kode wilayah diperlukan agar Disdukcapil dapat mencetak administrasi kependudukan (adminduk) warga di sejumlah kecamatan pemekaran. Namun hampir setahun menanti, pasca pemekaran kecamatan kode wilayah ini belum kunjung diterbitkan.
Sementara, masalah blangko khusus warga terdampak pemekaran, dikatakan Irma sampai saat ini permintaan blangko masih seperti biasa. Jika peralihan adminduk nantinya sudah bisa, Disdukcapil akan mengajukan permintaan blangko ke Kemendagri.
"Kalau hampir habis, kita ajukan. Begitu seterusnya," jelas Irma.
Sebelumnya, sejumlah kecamatan yang dimekarkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru pada akhir tahun 2020 lalu. Diantaranya Kecamatan Tampan yang dipecah menjadi dua kecamatan yakni Kecamatan Tuah Madani dan Binawidya.
Nama Tampan sendiri tidak digunakan lantaran memiliki kesamaan nama dengan Kelurahan Tampan di Kecamatan Payung Sekaki.
Kemudian Kecamatan Tenayan Raya juga dipecah menjadi dua kecamatan. Satu kecamatan baru diberi nama Kecamatan Kulim.
Selanjutnya Kecamatan Rumbai dan Rumbai Pesisir dibagi menjadi tiga kecamatan masing-masing Kecamatan Rumbai, Rumbai Barat dan Rumbai Timur.
Jelang adanya penerbitan adminduk sesuai kecamatan yang dimekarkan, pemerintah kota memperbolehkan warga menggunakan kartu identitas lama untuk mengurus berbagai keperluan yang membutuhkan identitas diri.