Kapolda Riau Ingin illegal Logging Kayu Harus Dihentikan

Kapolda Riau Ingin illegal Logging Kayu Harus Dihentikan

Riauaktual.com - Kepolisian Daerah Riau bersama Kementrian Lingkungan Hidup dan stakeholder terkait akan konsisten mengungkap kejahatan lingkungan hidup seperti karhutla dan illegal Logging

Hal tersebut sejalan dengan pidato Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dalam bahwa dalam isu perubahan iklim Indonesia memiliki peran yang sangat penting dan strategis sebagai salah satu pemilik hutan tropis dan hutan mangrove terbesar di Dunia.

Kapolda Riau Irjen, Pol Agung Setya Imam Effendi, Senin (15/11/2021) langsung melakukan patroli udara.

Disampaikan Agung bahwa hutan alam perlu ditolong dan diselamatkan dari kepentingan pihak - pihak yang tidak bertanggungjawab sehingga mengakibatkan deforestasi dan kerusakan alam.

"Hari ini di Riau sedang musim penghujan, menjadi waktu yang paling mudah bagi para pelaku illegal loging untuk mengelurkan kayu dari lokasi hutan. Hari ini kita patroli di dua titik, yakni di Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil dan Kerumutan," katanya.

Dikatakan jenderal berbintang dua itu, aktifitas di dua lokasi tersebut harus segera dihentikan dan ditindaklanjut.

"Aktifitas illegal loging di dua lokasi ini sangat masif, ini harus dihentikan lewat operasi darat. Hutan alam ini perlu kita tolong dan perlu kita selamatkan dari kepentingan pihak yang tidak bertanggung jawab, hingga mengakibatkan deforestasi dan kerusakan alam," ungkap Agung.

Agung mengatakan perambahan hutan menjadi pintu awal terjadinya kerusakan lingkungan di Riau. Semula hutan dirusak lewat penebangan liar. Setelah dijarah kayunya, hutan asri itu kemudian mulai mengering dan mulai dibakar pada musim kemarau.

"Tidak sampai 2-3 tahun, hutan itu dibakar dan berubah menjadi perkebunan yang digarap para pelaku secara ilegal dengan ditanami kepala sawit. Muaranya hutan lindung, kawasan Suaka Margasatwa di Giam Siak Kecil dan Kerumutan itu kemudian menjadi perkebunan. Maka kita cegah dengan menjaga agar tidak ada lagi aktivitas perambahan hutan, illegal logging dan sebagainya," tegasnya.

Dilokasi Giam Siak Kecil, terlihat hutan yang tadinya rimbun dan hijau telah dijarah para pelaku illegal loging. Kayu-kayu alam itu ditebang dan diangkut lewat perairan.

"Kayu ini dibawa dari hutan ke sungai dan diangkut kedarat. Bisa dilihat tadi banyak tumpukan-tumpukan kayu didalam hutan," sambungnya.

Demikianpun hutan di Kerumutan juga tak luput dari ulah penjarah. Nampak jejak penebangan kayu dan tenda-tenda biru berdiri di tengah rimbunnya hutan Kerumutan.

"Habis sudah ini, sepertinya mereka siap panen. Ini yang kita prihatinkan bagaimana ini tidak terjadi lagi, bukan hanya menindak tapi juga upaya pencegahan," harap Agung.

Perlu diketahui, Polda Riau sendiri dalam kurun waktu tahun 2021 telah mengungkap 29 kasus illegal logging. 

Dari 29 kasus, sebanyak 41 orang diamankan karena terlibat perambahan yang kayunya bersumber dari Suaka Margasatwa (SM) Giak Siak Kecil, SM Rimbang Baling, dan SM Kerumutan.

Sedangkan untuk kasus Karhutla, Polda Riau mengungkap sebanyak 20 kasus dengan tersangka sebanyak 24 orang. 

"Ini sebagai bukti negara hadir dan tidak boleh kalah dari kejahatan. Polda Riau terus memberi himbauan pada masyarakat bahwa mengambil atau menebang kayu di kawasan hutan merupakan kejahatan yang menimbulkan kerusakan lingkungan yang sangat serius itu melawan hukum," tandasnya.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index