Arsyadjuliandi Rachman diplot Jadi PLT Gubernur Riau

Arsyadjuliandi Rachman diplot Jadi PLT Gubernur Riau
Wakil Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman

NASIONAL (RA)- Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menegaskan Wakil Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman bakal diplot sebagai pelaksana tugas untuk menggantikan peran Gubernur Riau Annas Maamun yang tersangkut kasus korupsi.

Hal ini menurutnya sudah menyesuaikan dengan peraturan dalam Undang-undang Pemerintah Daerah yang disahkan lewat paripurna DPR kemarin.

"Ini Undang-undang Pemda sudah disahkan. Di dalam UU sudah dimuat kalau ada gubernur atau kepala daerah/bupati, walikota yang ditahan maka kita bisa menunjuk wakilnya sebagai Plt jadi supaya melaksanakan dan menjalankan tugas sebagai gubernur. Ini sudah ada aturannya," ujar Gamawan.

Lagipula Gawaman menambahkan gubernur yang dalam proses hukum sulit mengendalikan roda pemerintahan daerahnya. Menurutnya, tidak mungkin seorang kepala daerah bisa memberikan instruksi dari balik jeruji penjara.

"Sudah berlaku ke beliau sekarang. Jadi, dia tidak bisa melaksanakan tugas sebagai gubernur. Dia tidak bisa tanda tangan surat-surat dari penjara kan," sebut mantan Gubernur Sumatera Barat tersebut.

Lantas, kapan pemberhentian resmi Annas sebagai Gubernur Riau? Gamawan menekankan hal itu tergantung status politikus Golkar itu dalam hukum. Artinya, jika pria 74 tahun itu sudah berstatus terdakwa maka pemberhentian tetap bisa dilakukan.

"Ya kalau sudah ditetapkan terdakwa akan dinonaktifkan, tapi sekarang baru akan ditetapkan pejabat plt-nya dulu," ujarnya.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Annas Maamun dalam operasi tangkap tangan pada Kamis (25/9/2014). Selain menjabat sebagai Gubernur Riau, Annas merupakan Ketua DPD Golkar Riau.

 

Laporan :dtc

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index