NASIONAL (RA)- Setelah melakukan pemeriksaan kurang dari 24 jam, KPK akhirnya menetapkan Gubernur Riau, Annas Maamun, sebagai tersangka suap.
Dari Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan KPK, pada kamis (25/9) disalah satu perumahan mewah di Jakarta juga berhasil mengamankan 9 orang guna dilakukan pemeriksaan intensif.
Annas disangka telah menerima suap sebesar Rp 2 miliar. "Posisi kasus yang sebenarnya, KPK mengamankan alat bukti berupa uang 156 ribu dollar Singapura dan Rp 500 juta, jumlah keseluruhan Rp 2 miliar," terang Ketua KPK, Abraham Samad, juma'at (26/9).
Atas perkara ini tersangka AM, Gubernur Riau, dijerat dengan sangkaan 12 a atau 12 b atau 11 UU Tipikor. Uang suap itu diberikan untuk pengurusan alih fungsi lahan hutan untuk keperluan perkebunan kelapa sawit. Selain itu, suap juga diberikan untuk izin sebuah proyek. "Untuk alih fungsi hutan industri dan izin proyek," ujar Abraham.
Selain Annas, KPK juga menetapkan sang penyuap sebagai tersangka. Sang penyuap itu berinisial GM yang merupakan seorang pengusaha. "Saudara GM pihak pemberi disangka dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Tipikor," ungkap Abraham.
Laporan : Ind
Editor : Don