Tolak Ginda Burnama Jadi Plt Ketua DPRD, Pemuda Pancasila Pekanbaru Ancam Turun ke Jalan

Tolak Ginda Burnama Jadi Plt Ketua DPRD, Pemuda Pancasila Pekanbaru Ancam Turun ke Jalan
Ketua MPC PP Kota Pekanbaru, Iwan Pansa (tengah)

Riauaktual.com - Pemberhentian Hamdani sebagai ketua DPRD Kota Pekanbaru hingga mencuat nama Ginda Burnama yang bakal menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua DPRD Kota Pekanbaru mendapat respon publik, bahkan Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kota Pekanbaru ikut angkat bicara.

Menurut Ketua MPC PP Kota Pekanbaru, Iwan Pansa, pemberhentian Hamdani sebagai ketua DPRD Kota Pekanbaru tidak sesuai aturan dan terkesan dipaksakan oleh kekuatan lain yang sulit menaklukkan Hamdani. Sementara untuk penunjukkan Ginda sebagai Plt Ketua DPRD Pekanbaru secara lisan dinilai cacat hukum.

"Kami sebagai bagian dari masyarakat Kota Pekanbaru yang mempunyai hak politik, dan sebagai organisasi kemasyarakatan yang ada di Kota Pekanbaru ini menyatakan menolak Ginda Burnama sebagai Plt Ketua DPRD, karena cacat hukum," kata Ketua MPC PP Kota Pekanbaru, Iwan Pansa.

Hal itu juga disampaikan oleh Suhermanto selaku sekretaris MPC, menurut Suhermanto pihaknya akan turun ke jalan demi menyuarakan aspirasi akan ketidakadilan yang terjadi saat ini.

"Kita dari Pemuda Pancasila menolak, dan kalau perlu kita akan turun ke jalan menyuarakan aspirasi ini, karena kami menilai ini sudah tidak benar dan terlalu dipaksakan menjadi sebuah dinasti, karena walikota yang Februari 2022 nanti akan berakhir adalah mertua dari Ginda Burnama, ada apa ini ? Ungkap Suhermanto.

Berdasarkan PP 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota pengangkatan Plt harus berdasarkan SK Gubernur.

"Itu ada di pasal 43, kalau gak salah ya. Bukan secara lisan, gak benar ini. Kita juga gak mau masyarakat kota Pekanbaru dikorbankan karena hanya kepentingan keluarga mereka saja, bagaimana dengan hampir satu juta masyarakat kota Pekanbaru, kalau yang menjalankan pemerintahan kayak dinasti begini?"Ungkap Iwan Pansa mengakhiri.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya nama (Plt) Ketua DPRD Kota Pekanbaru langsung mencuat pasca disahkan pemberhentian Hamdani sebagai Ketua DPRD Kota Pekanbaru lewat Paripurna DPRD Kota Pekanbaru pada Selasa (2/11/2021)

Namun, penunjukan Ginda Burnama sebagai Plt Ketua DPRD Pekanbaru tersebut, hanya secara lisan di internal DPRD Pekanbaru. Baik dari unsur pimpinan maupun dari anggota dewan lainnya. Pasalnya untuk secara resmi penetuan Plt Ketua DPRD Kota Pekanbaru ini masih menunggu SK Resmi dari Gubernur Riau.

Menurut keterangan Ginda awalnya, ia sudah menyerahkan jabatan Plt ini kepada pimpinan lainnya (T Azwendi Fajri SE dan Ir Nofrizal), namun kawan-kawan tetap menginginkan dirinya menjadi Plt Ketua DPRD Pekanbaru. 

"Plt Ketua DPRD ini hanya penunjukan secara lisan. Untuk resminya, kita menunggu SK resmi dari Gubernur Riau," sebut Ginda. 

Dijelaskannya, penentuan Plt Ketua DPRD Pekanbaru ini ada dalam tata tertib DPRD Pekanbaru. Bahwa dalam poin-poinnya disebutkan, salah satu pimpinan menentukan Plt dalam melaksanakan tugas, sampai menunggu keputusan Gubernur.

"Jabatan Plt Ketua DPRD Pekanbaru ini sampai nanti PKS Pekanbaru mengusulkan lagi kadernya untuk didudukkan menjadi Ketua DPRD Pekanbaru. Tentunya menunggu proses di Gubernur Riau," katanya.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index