Tempat Kuliner Masih Menjadi Fokus Penertiban

Tempat Kuliner Masih Menjadi Fokus Penertiban
Iwan Parlindungan Simatupang

Riauaktual.com - Tempat kuliner masih menjadi fokus penertiban oleh Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru. Pasalnya, ditempat ini Protokol Kesehatan (Prokes) mulai abai diterapkan oleh pelaku usaha maupun pengunjung. 

Satpol PP Kota Pekanbaru yang merupakan bagian tim Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru mengingatkan para pelaku usaha agar mengikuti regulasi PPKM level II.

Para pelaku usaha harus beroperasi mengikuti regulasi yang telah diatur dalam surat edaran Satgas Covid-19 Pekanbaru. 

"Kami melakukan pengawasan rutin ke tempat kuliner. Kalau mereka melanggar kita terapkan sanksi," tegas Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Parlindungan Simatupang, Ahad (31/10).

Menurutnya, sanksi yang diberikan dapat berupa teguran lisa dan tertulis hingga denda. Denda diberikan hingga maksimal Rp 500 ribu. Sesuai Perda Nomor 7 tahun 2021 tentang Perubahan Perda Nomor 5 tahun 2021.

Sanksi diberikan sesuai penilaian PPNS di lapangan. Mereka melakukan penialaian objektif sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha.

Belakangan ini para pelaku usaha khususnya kuliner mendapat perhatian dari Walikota Pekanbaru akibat mereka mulai abai dalam menjalankan Prokes. 

"Mengikuti edaran wali kota, bahwa kegiatan operasional pelaku usaha kan sudah diatur. Kita mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk mematuhi surat edaran wali kota," terangnya. 

Berdasarkan surat edaran Satgas Nomor 23 tentang PPKM level II di Kota Pekanbaru, bahwa pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan makan dan minum dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. 

Setelah pukul 21.00 WIB hanya menerima layanan makan dibawa pulang atau take away. Pihaknya bersama tim terpadu juga rutin melakukan pengawasan prokes setiap hari. 

"Terapkan protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan. Karena menjaga adalah obat yang paling mujarab untuk mengantisipasi covid," ungkapnya. *

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index