BMP Minta Pemko tutup Tempat Hiburan Tidak Berizin

BMP Minta Pemko tutup Tempat Hiburan Tidak Berizin
logo BMP

Riau (RA)- Maraknya kehadiran tempat–tempat hiburan di kota pekanbaru ternyata banyak yang melanggar aturan perda yang ada, sehingga menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat sekitar.  

Hal ini juga dinyatakan oleh Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Pekanbaru, yang mengaku dibuat pusing oleh banyaknya para pelaku usaha yang belum taat  aturan dalam berusaha.

Selain masih banyak yang belum mengantongi izin, kebanyakan tempat hiburan yang ada di  Pekanbaru melanggar ketentuan dari zona-zona yang ditetapkan.

"Sesuai dengan Perda nomor 2 tahun 2002 ada ketentuan tempat hiburan. Salah satunya jarak dengan tempat Ibadah dan pemukiman yaitu minimal 1000 meter," kata Kepala BPTPM Kota Pekanbaru Musa.

Berangkat dari pernyataan tersebut Barisan Muda Pekanbaru (BMP) meminta tempat hiburan yang belum memenuhi perizinan ditutup selamanya.

"Ini jelas telah terjadi pelanggaran, dan para pengusaha tidak taat terhadap peraturan. Kita meminta ini tempat hiburan ditutup selamanya, bukan hanya sementara," ujar Singgih ketua BMP Pekanbaru

Singgih juga mengatakan, berdasar informasi yang diterimanya menyebutkan jumlah tempat hiburan yang belum memenuhi perizinan cukup banyak. Umumnya mereka hanya memiliki satu perizinan tetapi sudah berani beroperasi penuh.

"Kondisi seperti itu tidak boleh terjadi di kota Pekanbaru, makanya Pemko harus berani menertibkan," tegasnya.

Ditambahkannya Perda memang harus ditegakkan. Akan tetapi, untuk tempat hiburan yang tidak berizin harus tidak boleh ada toleransi, karena akan berakibat pertumbuhan tempat hiburan di kota Pekanbaru tidak bisa terkontrol lagi.
 

Penulis : Rilis BMP
Editor : Don

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index