BPT Akui Banyak Pelaku Usaha Tempat Hiburan Bandel di Pekanbaru

BPT Akui Banyak Pelaku Usaha Tempat Hiburan Bandel di Pekanbaru
Kepala Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Musa. FOTO: ver

PEKANBARU, RiauAktual.com - Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Pekanbaru, mangakui banyak pelaku usaha di Pekanbaru yang membandel tidak taat aturan dalam berusaha. Terbukti masih banyak yang belum mengantongi izin.  Rata-rata mereka yang bergarak di bidang tempat hiburan.

"Sesuai dengan Perda nomor 2 tahun 2002 ada ketentuan tempat hiburan. Salah satunya jarak dengan tempat ibadah dan pemukiman yaitu minimal 1000 meter," kata Kepala BPTPM Kota Pekanbaru, Musa, Selasa (16/9/2014).

Dari pantauan di lapangan, memang rata-rata tempat hiburan khususnnya di malam hari, banyak yang sudah melanggar aturan yang yang berlaku di Kota Bertuah ini.

Seperti contoh, saat ini selalu menyuguhkan minuman keras (Miras) di atas kadar yang diperbolehkan, juga adanya layanan 'plus-plus' (khusus tempat pijat dan refleksi SPA).

Menanggapi hal itu, Musa menyebut pihaknya sudah mendata mana-mana saja tempat hiburan yang tergolong kategori nakal tersebut. "Kita sudah punya datanya. Bahkan kita masih melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha, agar bisa menggikuti aturan," tambahnya.

Sementara ketika disinggung tentang mudahnya tempat hiburan berdiri di Kota Pekanbaru, Musa memastikan semua yang sudah berdiri sudah melewati proses tahapan, sehingga BPTPM memberikan izin tempat usaha hiburan tersebut.

"Yang jelas apabila memenuhi syarat dengan mendapatkan rekom dari RT, RW, Lurah hingga Camat. Kalau itu tidak ada kita tak akan memberikan izin," pungkasnya. (ver)

 

Editor: Riki
 

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index