Beli Nasgor Pakai Uang Palsu, Bocah di Pekanbaru Digiring ke Kantor Polisi

Beli Nasgor Pakai Uang Palsu, Bocah di Pekanbaru Digiring ke Kantor Polisi
Barang bukti berupa uang palsu pecahan 100 ribu.

Riauaktual.com -Bocah 11 tahun digiring pemilik warung ke Mapolsek Bukit Raya pada Jumat (8/10/2021), lantaran membayar pesanan nasi goreng menggunakan uang palsu pecahan 100 ribu. 

Bocah tersebut membelanjakan uang palsu tersebut tak jauh dari tempat tinggalnya di Kecamatan Marpoyan Damai.


Kapolsek Bukit Raya, Kompol Arry Prasetyo, melalui Kanit Reskrim, Iptu Abdul Halim, Sabtu (9/10/2021) membenarkan hal itu. 

"Anak itu dibawa pemilik warung, karena memberikan uang palsu saat membayar nasi goreng," kata Abdul Halim. 

Kemudian, saat dimintai keterangannya, anak tersebut mengatakan, ia mendapat uang tersebut dari tantenya. 

Sedangkan, saat tantenya dimintai keterangannya di Mapolsek, didapat keterangan bahwa uang 100 ribu palsu itu diberikan oleh pedagang di pasar. 

"Dari mana asal uang itu sedang kita dalami," ujar Abdul Halim. 

Sementara itu, untuk proses terhadap tante dan keponakannya tidak dilakukan tindakan penahaan. Karena keduanya tidak mengetahui uang itu adalah palsu. 

"Keduanya tidak kita tahan, karena mereka tidak mengetahui uang itu palsu," kata Abdul Halim. (Golan)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index