Penampakan Barang Bukti Kulit Harimau Yang Diamankan Ditreskrimsus Polda Bersama BBKSDA Riau

Penampakan Barang Bukti Kulit Harimau Yang Diamankan Ditreskrimsus Polda Bersama BBKSDA Riau
Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menunjukkan barang bukti kulit harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) saat gelar kasus per

Riauaktual.com - Keempat warga Sumatera Barat (Sumbar) yang ditangkap terkait perdagangan kulit Harimau Sumatera telah dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau. 

Dimana keempat pelaku tersebut diciduk polisi bersama BBKSDA Riau saat hendak bertransaksi di SPBU Kubang Jaya, tadi pagi, Jumat (24/9/2021). 

Polisi akhirnya mengetahui masing-masing peran para pelaku. Tiga pelaku merupakan laki-laki dan satu orang perempuan. 

"Pelaku mengaku barang tersebut diperoleh dari orang yang menjerat harimau. Yang telah terjerat kemudian dikuliti dengan cara menyayat bagian kulit sepanjang 15 cm," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto.

Narto pun menjelaskan masing-masing peran para pelaku. Dimana pelaku perempuan inisial MY (48) berperan sebagai pemilik kulit harimau tersebut. 

"Pelaku SY (62) menjadi penghubung dari penjual ke pembeli. Pelaku SH (47) perannya juga sebagai penguhubung dan dia juga melakukan pengemasan. Kemudian, pelaku RS (50) turut membantu mengemas barang bukti," papar Narto. 

Selain kulit harimau, polisi juga menyita kendaraan roda empat dengan nomor polisi BA 1371 KB yang dikendarai pelaku dari Sumbar ke Pekanbaru. 

"Rencana akan dijual dengan kisaran harga 30 hingga 50 juta rupiah," singkatnya. 

Pelaku dijerat Pasal 40 ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Ayat (1), dan Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara 5 tahun penjara dan denda paling banyak seratus juta rupiah," 

Kemudian Pasal 21 Ayat (2) huruf. d : Setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkan dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau diluar Indonesia.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index