Prapid Ditolak, Hakim Perintahkan Polisi Lanjutkan Penyidikan Kasus Kekerasan oleh Oknum Pengusaha Travel

Prapid Ditolak, Hakim Perintahkan Polisi Lanjutkan Penyidikan Kasus Kekerasan oleh Oknum Pengusaha Travel
Ilustrasi (int)

Riauaktual.com - Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menolak permohonan praperadilan yang diajukan oknum pengusaha travel DT. Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap DT sah dan sesuai prosedur hukum berlaku.

Hakim Tunggal Tommy Manik SH, yang memimpin sidang pada hari Rabu (15/9/2021), menilai permohonan praperadilan yang diajukan DT, atas penetapannya sebagai tersangka adalah sah dan sesuai prosedur hukum berlaku.

"Menolak keseluruhan gugatan yang diajukan pemohon atas penetapan tersangka oleh termohon (Polresta Pekanbaru)," kata Tommy Manik SH, Rabu (15/9/2021), saat memimpin persidangan.

Selain menolak, Tommy dalam keputusannya dalam amar putusan majelis hakim, juga meminta pihak Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru untuk melanjutkan proses penyidikan terhadap DT. 

"Penyidik silahkan melanjutkan proses hukum," kata hakim.

Langkah DT ini mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, setelah sebelumnya, ia disangkakan melakukan penganiayaan terhadap Jevi Martin, karyawan Angel's Wing, Ahad, (15/6/2021) lalu. 

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Juper Lumban Toruan, DT diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama, yang dilaporkan korban dua hari paska penganiayaan, yakni Selasa (17/6/2021) Juni 2021 lalu.

Penetapan DT, lanjut Juper, setelah pihaknya mengamankan lebih dari satu alat bukti. Antara lain berupa pecahan gelas kaca yang digunakan untuk melakukan penganiayaan dan rekaman CCTV di TKP penganiayaan.

Menurut laporan Jevi, dalam laporannya. Sekitar pukul 22.52 WIB pada hari Ahad (15/6/2021), terlapor bersama teman-temannya, datang dan langsung memesan minuman.

Namun, karena masih dimasa Pendemi, adanya penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh Pemko Pekanbaru, dan batas waktu buka telah habis, sekitar pukul 02.00 WIB, karyawan Angel's Wing mematikan lampu karena akan menutup tempat tersebut. 

"Setelah lampu dimatikan, terlapor dan temannya yang masih asyik minum merespon dengan menegur karyawan kafe," jelas Juper.

Namun, karyawan tersebut tidak terima ditegur, sehingga keluar kata-kata kasar dari pelapor dan membuat DT dan teman-temannya emosi.

"Karena emosi dengan jawaban pelapor, DT sempat melakukan penganiayaan," ungkap Juper.

Sebelum dipolisikan, antara Jevi dan terlapor sempat dimediasi pengelola Angel's Wing, pada Senin (16/6/2021). Namun, pertemuan yang dilakukan di Karambia Kafe lantai 2 tidak membuahkan hasil, malah korban kembali mendapatkan penganiayaan.

"Sesuai keterangan saksi-saksi dan bukti rekaman kamera CCTV, korban kembali ditampar terlapor satu 1 kali. Sehingga berbekal hasil penyelidikan, dengan dilakukan pemeriksaan atau introgasi terhadap saksi pelapor, terlapor dan saksi lainnya, maka kasus ini ditingkatkan ke penyidikan," kata Juper.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index