Cara Pimpinan Ponpes Paksa 2 Wanita Hamil Tua Mau Disetubuhi

Cara Pimpinan Ponpes Paksa 2 Wanita Hamil Tua Mau Disetubuhi
Tersangka Ahmad Kholil, pimpinan ponpes di Kotawaringin Barat menyetubuhi paksa dua wanita hamil dengan ancaman bakal dicerai suami dan jabang bayi a

Riauaktual.com - Tersangka Ahmad Kholil, pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Nurul Hikmah di Pangkalan Lada, Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah menyetubuhi paksa dua wanita hamil dengan ancaman bakal dicerai suami dan jabang bayi yang dikandung akan mati.

Dua korban yang datang ke Pondok Pesantren Nurul Hikmah Desa Pandu Senjaya SP 4 Blok B, Kotawaringin Barat bermaksud konsultasi masalah rumah tangga dan ruqyah.

Namun ternyata mereka justru masuk ke perangkap tersangka yang nafsu melihat wanita sedang hamil tua. Disertai ancaman, tersangka Ahmad Kholil menyetubuhi keduanya dalam waktu yang berbeda.

Aksi cabul pimpinan ponpes terbongkar setelah kedua korbannya memberanikan diri melapor ke SPKT Polres Kobar.

Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Devy Firmansyah mengungkapkan, peristiwa pencabulan terakhir terjadi pada Minggu, 5 September 2021 sekitar pukul 23.55 WIB.

Saat itu, korban berinisial LF dan suaminya pergi ke pondok pesantren (ponpes) Nurul Hikmah Desa Pandu Senjaya SP 4 Blok B. Kedatangan pasangan suami istri (pasutri) ini untuk berkonsultasi masalah rumah tangga dengan pimpinan ponpes, Ahmad Kholil.

Sesampainya di pondok pesantren, LF kemudian menceritakan tentang masalah rumah tangganya kepada Ahmad Kholil. Setelah sekian lama mendengar curhatan itu, kemudian Ahmad Kholil menyuruh suami LF untuk keluar mencari air di perbatasan.

Suami korban pun lantas menuruti permintaan tersebut dan menuju area perbatasan. Selang beberapa saat, tiba-tiba Ahmad Kholil menawarkan kepada koban LF agar mau melakukan ritual kumpul siri.

Mendengar hal itu, LF langsung menolak. Namun Ahmad Kholil tak mati akal. Dia mengancam apabila LF tidak mau melakukan ritual itu maka akan berpisah dari suami dan anaknya.

"Kemudian karena terpaksa dan takut, akhirnya korban mengatakan bersedia untuk mengikuti ritual kumpul siri. Akhirnya terlapor melakukan hubungan badan dengan korban. Diketahui bahwa saat korban (LF) sedang hamil dan usia kandungan korban sekitar delapan bulan," ungkap Kapolres di Mapolres Kobar, sebagaimana dikutip dari Sindonews.com, kemarin.

Rupanya, aksi tidak senonoh ini tidak hanya dialami oleh LF. Tujuh bulan sebelumnya, tepatnya pada Februari 2021 sekitar pukul 20.30 WIB, seorang perempuan hamil 4 bulan berinisial T mengalami kejadian serupa.

Pada saat itu korban berkonsultasi masalah keluarga kepada Ahmad Kholil, lantaran suaminya tak kunjung pulang ke rumah. Kedatangan korban di pondok pesantren itu didampingi oleh rekannya.

Kemudian korban disuruh masuk ke dalam kamar Ahmad Kholil. Sementara rekannya diminta untuk membeli air mineral ke warung.

"Kemudian pelapor diajak masuk ke dalam kamar terlapor. Tiba tiba terlapor menanyakan kepada pelapor, apakah mau diruqyah dengan cara disetubuhi atau tidak, namun saat itu pelapor menolaknya,” ungkapnya.

Kapolres melanjutkan, tersangka kemudian mengancam korban T apabila tidak mau melakukan ruqyah dengan cara disetubuhi, maka hidupnya akan lebih sengsara dan bayi yang dikandung oleh akan meninggal dalam kandungan.

"Kemudian pelapor merasa takut dan terpaksa akhirnya bersedia mengikuti ruqyah dengan cara disetubuhi oleh terlapor. Akhirnya terlapor melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan pelapor. Diketahui bahwa pada saat korban disetubuhi oleh tersangka. Korban sedang hamil empat bulan,” ujarnya.

Kini, akibat perbuatannya tersangka Ahmad Kholil terancam Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index