Polres Inhu Ungkap Kasus Mutilasi Sadis di Desa Penyaguan

Polres Inhu Ungkap Kasus Mutilasi Sadis di Desa Penyaguan
Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso Saat Menggelar Konferensi pers Kasus Mutilasi Bocah 13 Tahun di Inhil

Riauaktual.com - Kematian bocah 13 tahun di Desa Panyaguan Kecamatan Batang Gansal akhirnya menemui titik terang, pelaku pembunuhan berhasil diringkus Polres Indragiri Hulu (Inhu).

Sebelumnya, bocah malang berinisial BFR itu ditemukan membusuk dengan kondisi kepala dan badan terpisah. Bocah laki-laki itu dikabarkan hilang sejak Jumat (27/8/2021).

Jasadnya ditemukan warga setempat yang hendak memanen sawit pada Senin (30/8/2021) pagi. Awalnya, warga tersebut mencium aroma tak sedap diareal kebun sawit di divisi I Blok B16.

Saat dilakukan pencocokkan, ternyata benar itu adalah bocah yang hilang beberapa hari sebelumnya.

Kepolisian pun mulai melakukan penyelidikan, pemecahan kasus mutilasi itu dilakukan oleh Polres Inhu dibantu oleh Jatanras Polda Riau.

Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso menyebut bahwa tim menyelidiki selama 3 hari setelah temuan jasad korban, tepatnya 3 September 2021 malam, tim menemukan sejumlah petunjuk yang mengarah pada salah seorang karyawan PT PAL, yakni PM.

"Malam itu juga, tim memburu PM dan pukul 23.00 WIB, tim berhasil mengamankan PM dirumahnya di perumahan karyawan divisi I PT PAL," kata Alponso, Sabtu (11/9/2021).

Tim menginterogasi PM secara intensif, hingga akhirnya PM mengaku telah membunuh korban dengan cara membacok badan dan leher korban menggunakan kapak. Sadisnya lagi, pelaku sengaja memutus kepala korban.

Dari keterangan pelaku, jelas Alponso, keinginan pelaku muncul untuk menghabisi nyawa bocah malang itu karena hal sepele saja.

Saat itu, pelaku lewat disimpang divisi I yang saat itu korban sedang bermain handphone. Pelaku menyapa korban dengan mengatakan 'ngapa kau duduk disitu ikan teri' teguran ini mungkin membuat korban kesal sehingga korban menjawab dengan kata-kata yang kurang sopan.

Pelaku tersinggung dengan perkataan korban, namun dia tetap melanjutkan perjalanan menuju lokasi kerja yang ternyata tidak jauh dari tempat korban duduk sambil bermain handphone.
Setibanya di lokasi kerja, pelaku meletakkan semua peralatan kerja dan melihat kearah tanggul tempat korban duduk.

Dengan masih ada rasa kesal, akhirnya pelaku mendekati korban sambil membawa kapak, kemudian pelaku mengajak korban untuk melihat tajur ikan. Snehnya, seolah-olah tak memiliki firasat buruk, korban ikut saja ajakan untuk melihat tajur ikan itu.

Korban dan pelaku berjalan menuju kebun sawit, sekitar 100 meter berjalan, pelaku mengayunkan kapak kearah korban dan menghantam dadanya, korban berteriak dan berusaha lari dalam keadaan terluka, pelaku terus mengejar dan setelah dekat, kembali mengayun kapak kebagian leher korban, saat itu korban tersungkur, tapi tetap saja berteriak.

Seketika, pelaku langsung memenggal kepala korban dengan kapak yang dipegangnya hingga putus dan kemudian membuang badan serta kepala korban kedalam kanal tak jauh dari lokasi pembantaian keji itu serta menutupi ceceran darah menggunakan pelepah sawit kering.

Selanjutnya pelaku pergi ke kanal tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mencuci badan dan pakaiannya yang terkena percikan darah. "Kemudian pulang kerumahnya seperti tidak ada kejadian apa-apa," jelas Alponso.

Tersangka akan dijerat pasal 80 ayat (3) junto 76C undang-undang nomor 35 tahun 2014 perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 340 atau 338 Kitab Undang-undang Hukum (KUH) Pidana dengan ancaman hukumana 20 tahun penjara.

Selain tersangka, juga diamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 unit sepeda motor Honda Revo Fit BM 5862 BAA milik tersangka, 1 buah kapak dengan gagang kayu, 1 lembar baju kaos warna kuning dengan kerah warna hitam, 1 lembar celana bola warna coklat kombinasi hijau dan sepasang sepatu yang digunakan untuk panen sawit warna putih.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index