Polres Pelalawan Berhasil Ungkap Napi Kelas II Pekanbaru Yang Kendalikan Peredaran Narkoba

Polres Pelalawan Berhasil Ungkap Napi Kelas II Pekanbaru Yang Kendalikan Peredaran Narkoba
Kalapas Pekanbaru Herry

Riauaktual.com - Kalapas Pekanbaru Herry mengakui, pada Ahad (5/9/2021) kemarin, pihaknya bersama Satresnarkoba Polres Pelalawan melakukan koordinasi adanya seorang warga binaan di Lapas Kelas IIA Pekanbaru terlibat jaringan peredaran narkoba.

Herry mengatakan, warga binaan itu bernama Edi. Saat ini dia telah di proses di Polres Pelalawan untuk dilakukan pengembangan.

"Setelah melakukan koordinasi, Edi dibawa oleh petugas pengamanan lapas dari kamar blok hunian untuk diserahkan kepada pihak Polres Pelalawan," kata Herry, Selasa (7/9/2021).

Saat penyerahan, turut dibawa petugas barang bukti 2 buah HP yang di dapat petugas Lapas saat penggeledahan kamarnya. 

Herry menyampaikan terimakasih kepada pihak Polres Pelalawan berkat kerjasama yang baik antara pihak Lapas Kelas IIA Pekanbaru dengan Tim Satresnarkoba Polres Pelalawan kasus pengendalian narkoba ini bisa diungkap.

"Kami akan selalu bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan narkoba," ujar Herry.

Herry menambahkan, pihaknya terus melakukan upaya pencegahan dan penanganan dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, diantaranya adalah melakukan razia rutin pada kamar hunian narapidana. Kemudian, turut memberikan pengarahan kepada seluruh ketua kamar maupun blok hunian mengenai aturan yang harus di taati.

"Kepada warga binaan kami selalu menekankan agar tidak masuk dalam lingkaran peredaran narkoba," katanya.

Sementara itu, pengamanan Edi berawal saat Sat Narkoba Polres Pelalawan yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Pelalawan IPTU Gus Purwantoro, SH, MM, berhasil mengungkap jaringan peredaran Narkoba jenis sabu yang dikendalikan oleh Edi alias Bacok, merupakan napi di lapas Kelas IIA Gobah Pekanbaru. 

Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko, SIK, melalui Kasubbag Humas Polres Pelalawan Iptu Edy Haryanto mengatakan, jaringan ini diketahui terkait napi di Lapas Kelas II Pekanbaru. Setelah  dilakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial RS (30) warga Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan, Ahad (5/9/2021) malam sekitar pukul 1.00 WIB.

"Pelaku diringkus di rumah makan Jalan Lintas Timur Desa Terantang manuk Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan," jelas Edi.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas turut berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket bungkus plastik bening ukuran besar yang berisikan diduga Narkotika jenis shabu berat kotor 104,2 gram. Kemudian beberapa handphone.

"Hasil interogasi RS mengaku diperintahkan Edi alias Bacok menjual sabu," jelas Edi.

Dari arahan Edi alias Bacok, RS mengakui mendapatkan sabu tersebut dipinggir jalan, di sekitar daerah Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru. 

"Tersangka mengakui mengambil sabu itu dengan pergi berdua bersama GS," ujar Edi.

Selanjutnya, dilakukan pengembangan dirumah Edi alias Bacok dan mendapati tersangka GS disebut berstatus sebagai honorer sedang berada dilokasi.

"Jadi peran RS ini adalah kurir sedangkan GS yang menjual sabu tersebut," jelas Edi.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index