Kasus Senpi Ilegal, Kivlan Zen Dituntut 7 Bulan Penjara

Kasus Senpi Ilegal, Kivlan Zen Dituntut 7 Bulan Penjara
Kivlan Zen. (Foto: Ist)

Riauaktual.com - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen dituntut 7 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa meyakini Kivlan terbukti secara sah bersalah menyimpan, menyembunyikan, ataupun menggunakan senjata api beserta amunisi secara ilegal.

"Menuntut, terdakwa Kivlan Zen telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta secara tanpa hak menerima, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak," kata Jaksa Andri Saputra saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat (20/8).

"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kivlan Zen selama 7 bulan dengan ketentuan selama terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa dengan perintah terdakwa segera dimasukkan ke dalam rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan," imbuhnya sebagaimana dikutip dari RM.id.

Jaksa menyatakan Kivlan Zen bersalah karena telah melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dalam melayangkan tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan.

Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan Kivlan Zen dinilai meresahkan masyarakat. Kivlan Zen juga dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.

Sedangkan hal-hal yang meringankan tuntutan jaksa, Kivlan Zen belum pernah dihukum, bersikap sopan dalam persidangan, sudah berumur 74 tahun. Dia juga dianggap berjasa dalam misi menjaga perdamaian pada 1995/1996, dan pernah mendamaikan pemberontakan Moro Misuari dengan Presiden Filipina, Fidel Ramos.

Kemudian, Kivlan juga dinilai telah berjasa bagi bangsa Indonesia dalam tugas rahasia membebaskan sandera di Pulau Sulu, Filipina. Tak hanya itu, jaksa menilai Kivlan Zen juga mendapat banyak bintang jasa berkaitan dengan ketentaraannya. 

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index