Riauaktual.com - Bahar bin Smith dikabarkan terlibat perkelahian dengan Ryan Jombang di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Minggu (15/8/2021). Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti membenarkan kabar tersebut. Namun, Rika mengatakan permasalahan antara Bahar dan Ryan Jombang sudah selesai.
“Itu sudah selesai. Sudah tidak ada masalah. Namanya ada sedikit konflik. Itu sudah terselesaikan,” kata Rika, Rabu (18/8/2021).
Rika menyebut pertengkaran antara Bahar dan Ryan Jombang cekcok biasa dan dapat terjadi pada siapa pun. Apalagi, latar belakang dan kepribadian tiap warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang berbeda-beda.
“Itu permasalahan pribadi antar dua orang, itu memang bisa terjadi dengan siapa pun termasuk di dalam lapas. Orang-orang yang punya latar belakang, kepribadian berbeda, tapi semuanya sudah diselesaikan,” katanya.
Setelah pertikaian tersebut, kata Rika, pihak Lapas Gunung Sindur akan mengarahkan Bahar dan Ryan Jombang mengikuti pembinaan.
“Yang salah kita arahkan untuk menyadari perilaku mereka yang tidak benar, baik secara hukum maupun sosial dan juga agama,” katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Kalapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Mujiarto menuturkan perselisihan antara Bahar dan Ryan Jombang disebabkan persoalan uang.
“Masalah tentang uanglah dan dengan pengacaranya itu sudah selesai,” kata Mujiarto.
Mujiarto mengatakan, keduanya sempat adu mulut dan terjadi perkelahian. Namun, Mujiarto memastikan tak ada yang terluka berat akibat perkelahian itu.
“Adu mulut, disentil, dipukul itu Ryan Jombang, tapi dua pihak itu sudah memahami,” kata Mujiarto.
Diketahui, Ryan Jombang dipidana atas kasus pembunuhan terhadap 11 orang di Jakarta dan Jombang, kampung halamannya dengan rentang waktu 2006 hingga 2008. Kasusnya terbongkar dimulai dengan penemuan potongan tubuh Heri Santoso (40) seorang manager di perusahaan swasta di Jakarta, dekat Kebun Binatang Ragunan, Jakarta Selatan pada 12 Juli 2008. Atas perbuatannya, Ryan dijatuhi hukuman mati, namun hingga saat ini belum kunjung dieksekusi.
Sementara, Bahar bin Smith divonis 3 tahun atas kasus penganiayaan terhadap dua orang remaja.
Sumber: BeritaSatu.com
