Kejari Pekanbaru Terima SPDP Penganiayaan Karyawan Kafe

Kejari Pekanbaru Terima SPDP Penganiayaan Karyawan Kafe
Ilustrasi (net)

Riauaktual.com - Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), terkait dugaan pemukulan dan penganiayaan karyawan kafe Angel's Wing, telah diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

Informasi ini, disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pekanbaru, Robi Harianto, Selasa (10/8/2021) kemarin.

“Kami telah menerima SPDP, dengan inisial DT. Berstatus terlapor,” ungkap Robi.

Untuk diketahui, perkara pemukulan karyawan kafe ini ditangani penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru.

Dalam hal ini, korban penganiyaan adalah Jevi Marten, yang melaporkan dugaan pemukulan yang dilakukan DT alias MD dan teman-temannya. Informasi yang beredar, DT diduga merupakan pengusaha travel umroh di Pekanbaru.

Berkas itu, sebut Robi akan diteliti Jaksa peneliti yang nantinya akan menelaah berkasnya.

“Namun berkas belum masuk. Tetapi jaksa peneliti sudah ditunjuk,” ucap Robi.

Menurut surat yang masuk, DT dan teman-temannya disangkakan Pasal Pasal 170 KUHP.

Kabar sebelumnya, tahapan yang telah dilakukan penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru, adalah dengan meningkatkan status penanganan kasus dugaan penganiayaan ini dari penyelidikan ke penyidik.

Dalam laporannya, korbannya yakni Jevi Martin, karyawan Angel's Wing Bar and Longue, melaporkan telah dianiaya oleh pria berinisial DT dan teman-temannya. 

Dalam keterangannya, Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Juper Lumban Toruan menjelaskan, laporan atas dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang dilaporkan korban, diterima Selasa (17/7/2021). 

Menurutnya, setelah dilaporkan, penyidik telah mengambil tindakan mengamankan beberapa barang bukti. Salah satunya merupakan pecahan gelas kaca yang digunakan untuk menganiaya korban (Jevi Martin).

Selain itu, barang bukti lainnya, turut diambil rekaman CCTV terkait gambaran situasi dilokasi saat kejadian.

Untuk diketahui,  penganiayaan yang dilakukan DT dan teman-temannya dilakukan Ahad (15/6/2021) malam. Kronologisnya, sekitar pukul 22.52 WIB terlapor datang bersama teman-temannya, ke Angel's Wing. Kemudian memesan minuman.

Karena waktu operasional telah tiba, sekitar pukul 02.00 WIB, salah satu karyawan Angel's Wing menutup tempat tersebut. 

Ditempat lain, Jevi kemudian mematikan lampu sebagai kode kafe akan tutup.

Namun, DT dan teman-temannya saat itu masih menikmati minuman. Kemudian langsung menegur karyawan itu. Tetapi tidak terima ditegur, sempat ada perkataan kasar dari pelapor kepada terlapor.

“Karena perkataan pelapor, DT emosi dan sempat melakukan penganiayaan,” jelas Juper.

Atas peristiwa yang terjadi malam itu, pengelola Angel’s Wing mencoba menengahi dengan mengadakan pertemuan keesokan harinya, Senin (16/6/2021), di Karambia Kafe. Disana DT kembali melakukan penganiayaan.

“Penganiayaan di Karambia Kafe itu yakni korban ditampar satu kali dilantai 2 dan terekam kamera CCTV,” jelas Juper.

Juper mengatakan, laporan korban naik ke tahap penyidikan. Setelah penyidik meminta keterangan dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi pelapor, terlapor dan saksi lainnya.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index