PNS Dilarang Bawa Mobil Dinas Mudik Lebaran dan Terima Parsel

PNS Dilarang Bawa Mobil Dinas Mudik Lebaran dan Terima Parsel
Ilustrasi. FOTO: int

PEKANBARU, RiauAktual.com - Idul fitri 1435 H tinggal 6 hari kerja lagi masyarakat tidak terkecuali pejabat di lingkungan Pemerintah Kota akan mudik lebaran menjenguk sanak keluarga di kampung halaman untuk lebaran.

Selain menggunakan alat transportasi udara, transportasi darat juga menjadi pilihan terutama bagi jarak kampung halamannya hanya antar propinsi seperti Sumbar dan Sumut.

Walikota Pekanbaru Firdaus MT, saat dijumpai RiauAktual.com, Kamis (17/7/2014), mengatakan bahwa pemko memberikan himbauan kepada semua pejabat yang memiliki fasilitas mobil dinas agar tidak membawanya mudik.

"Memang rata-rata pejabat pemko punya mobil pribadi. Akan tetapi tidak tertutup kemungkinan ada yang membawanya mudik, makanya kita  menekankan agar para pejabat yang akan bepergian mudik tidak menggunakan fasilitas pemko seperti mobil dinas, pakai yang pribadi," ujarnya.

Menurutnya, memang penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi di luar jam kantor salah satunya untuk mudik, tidak dibenarkan. "Saya kira tidak benar kan bawa mobil dinas mudik," tegasnya lagi.

Selain mobil dinas, Walikota juga mengingatkan satu hal yang tidak kalah pentingnya yakni para pejabat Pemko dilarang menerima parsel dalam bentuk apapun dan dari siapa pun.

"Saya rasa dari dulu semua pejabat dilarang menerima parsel berapa pun nilainya," tegasnya.

Jika memang ada ditemukan, maka Firdaus meminta semua pihak memantau dan melaporkan untuk diberikan sanksi kepada PNS tersebut. "Silahkan dilaporkan ke Walikota," imbuhnya. (ver)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index