Pasangan Suami Istri di Rohul Serahkan Siamang Yang Sudah Dipelihara Selama 6 Tahun ke Balai Besar KSDA Riau

Pasangan Suami Istri di Rohul Serahkan Siamang Yang Sudah Dipelihara Selama 6 Tahun ke Balai Besar KSDA Riau
Suami istri di Kabupaten Rokan Hulu menyerahkan satwa dilindungi jenis Siamang (Symphalangus syndactylus) ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam R

Riauaktual.com - Pasangan Suami istri di Kabupaten Rokan Hulu menyerahkan satwa dilindungi jenis Siamang (Symphalangus syndactylus) ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Riau. Siamang ini sudah dipeliharanya selama enam tahun.

Demikian disampaikan Kepala Balai Besar KSDA Riau Suharyono pada, Selasa (27/7/2021). Suharyono menjelaskan siamang tersebut berjenis kelamin betina yang usianya lebih kurang 7 tahun. Selama ini satwa dilindungi tersebut dipelihara oleh saudara Embas dan Elvi yang adalah pasangan suami istri.

"Mereka memungut anak siamang yang ditinggal induknya pada saat terjadi kebakaran di Kabupaten Rokan Hulu, kemudian dirawat sampai besar," kata Suharyono.

Siamang Yang Diserahkan Pasangan Suami Istri Ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Riau. (WahyudI)

Pemiliknya menyerahkan satwa dilindungi itu dari tetangganya yang menyampaikan bahwa siamang merupakan satwa dilindungi. Atas kesadarannya, pasangan suami istri itu langsung menelpon ke call center Balai Besar KSDA Riau. "Selanjutnya tim Wildlife Rescue Unit kami turun kelapangan menemui mereka dan menjemput satwa dilindungi jenis primata itu," terangnya.

Sampai saat ini secara fisik siamang tersebut dalam kondisi baik, dan untuk kondisi secara keseluruhan akan kita periksa. "Dan kami akan terus melakukan pengecekan pola hidup siamang ini dan merubah perilaku dan sifatnya seperti semula, karena sudah lama hidup bersama manusia," ujar Suharyono.

Suharyono juga menyampaikan bahwa jenis primata ini memiliki gen yang hampir sama dengan manusia, sehingga bisa saling bertukar penyakit antara manusia dengan jenis primata.

Siamang Yang Diserahkan Pasangan Suami Istri Ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Riau. (WahyudI)

Ini adalah salah satu contoh positif dengan kesadaran pasangan suami istri yang menyerahkan satwa dilindungi. Siapapun yang memiliki ataupun merawat satwa dilindungi secara tidak sah maka bisa terkena pidana berdasarkan pasal 29 UU No 5 Tahun 1990 Junto pasal 40 UU No 5 Tahun 1990, tegas Suharyono.

"Saya berharap, siapapun yang memiliki ataupun merawat satwa yang dilindungi secara tidak sah tolong laporkan. Kami akan jemput dan akan dikembalikan ke alam jika memungkinkan," tutupnya. 

Siamang Yang Diserahkan Pasangan Suami Istri Ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Riau. (WahyudI)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index