Current Date: Selasa, 16 Desember 2025

Disnaker Ingatkan Perusahaan di Pekanbaru Bayar THR Tepat Waktu

Disnaker Ingatkan Perusahaan di Pekanbaru Bayar THR Tepat Waktu
Ilustrasi. FOTO: int

PEKANBARU, RiauAktual.com - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru mengingatkan kepada seluruh perusahaan agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat seminggu sebelum lebaran Idul Fitri.

"Hari ini kita mengeluarkan surat edaran yang isinya meminta perusahaan-perusahaan segera membayarkan THR, paling lambat seminggu jelang Hari Raya Idul Fitri," kata Kepala Disnaker Johnny Sarikoen, Rabu (2/7/2014).

Pada surat edaran tersebut, ada tiga poin penting yang disampaikan Disnaker, seperti segera membayarkan THR, pemilik perusahaan atau usaha harus menghormati karyawan yang sedang berpuasa, dan perusahaan harus mengkondisikan suasana aman dan nyaman jelang Pemilihan Presiden 9 Juli nanti.

"Kenapa ini cepat kita edarkan, ini agar perusahaan memperhatikan kesejahteraan karyawan. Pada poin ketiga itu, kita minta kepada perusahaan untuk memberikan waktu karyawannya menentukan pilihan pada pemilihan presiden mendatang," jelasnya.

Lanjutnya, pihaknya juga membuka posko pengaduan di kantor Disnaker. Pembukaan posko ini dikatakan Johnny untuk mengantisipasi adanya perusahaan-perusahaan yang bandel, tidak membayarkan THR dan tidak memperhatikan karyawannya.

"Bagi karyawan yang merasa dirugikan, bisa melaporkan ke kita untuk ditindak lanjuti. Jangan takut mengadukan perusahaan tempat kita bekerja," tegasnya.

Ditanya apakah sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan yang tidak memperhatikan karyawan, Johnny menjelaskan untuk sanksi tidak bisa diputuskan langsung.

"Yang jelas kita akan melakukan mediasi, baru diputuskan bagaimana jalan keluarnya nanti," imbuhnya. (ver)

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index