Current Date: Selasa, 16 Desember 2025

Satpol PP dan Polisi Akan Razia Pedagang Petasan di Pekanbaru

Satpol PP dan Polisi Akan Razia Pedagang Petasan di Pekanbaru
Ilustrasi. FOTO: int

PEKANBARU, RiauAktual.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengimbau kepada masyarakat tidak membunyikan petasan di bulan suci Ramadhan. Pasalnya suara yang ditimbulkan petasan dapat mengganggu kekhusukan umat Islam dalam menjalankan ibadah.

"Kita meminta ke masyarakat untuk tidak membakar petasan saat tarawih yang dilakukan di masjid. Karena mengganggu warga yang sedang melakukan ibadah," ujar Walikota Pekanbaru Firdaus MT, melaui Kepala Bagian Humas Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, Selasa (1/7/2014).

Menurut Ingot, untuk meminimalisir maraknya peredaran petasan, Pemko Pekanbaru melalui Satpol PP bekerja sama dengan pihak kepolisian melakukan razia terhadap peredaran petasan dan sejenisnya. Razia itu akan dilakukan bagi agen sekaligus pedagang petasan yang marak di pinggir jalan.

"Satpol PP bersama Polres turun ke lapangan guna melakukan operasi petasan dan sejenis yang dilarang," ujarnya.

Dijelaskan Ingot, operasi dibagi beberapa tahap, dan untuk operasi tahap awal ini hanya bersifat persuasif dan bersifat pemberitahuan. "Tahap awal ini hanya bersifat himbauan dan pemberitahuan saja," sebutnya.

Kalau tidak diindahkan maka tahap selanjutnya akan dilakukan penindakan terhadap pelanggar. Berbicara sanksi, Satpol PP tidak memiliki kewenangan. Karena hanya berwenang mengatur masalah tempat atau lokasi penjualan saja.

"Pemko Pekanbaru hanya punya kewenangan mengawasi lokasi penjualan dengan kata lain yang bersifat peraturan daerah saja namun untuk sanksi dan sebagainya itu kewenangan Polres. Seperti sidak ke gudang dan lainnya akan dilakukan berdasarkan koordinasi dengan kepolisian," pungkasnya. (ver)

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index