Pengurusan Adminduk Lampirkan Bukti Vaksin Covid-19, Ini Penjelasan Camat Payung Sekaki

Pengurusan Adminduk Lampirkan Bukti Vaksin Covid-19, Ini Penjelasan Camat Payung Sekaki
Pengumuman untuk masyarakat yang ingin mendapatkan layanan adminduk wajib melampirkan bukti vaksin Covid-19.

Riauaktual.com - Masyarakat yang ingin mendapatkan layanan administrasi kependudukan (adminduk) di kantor Kecamatan Payung Sekaki, diharuskan untuk melampirkan bukti sudah disuntik vaksin Covid-19.

Ketentuan ini disampaikan pihak Kecamatan Payung Sekaki lewat selebaran pengumuman yang ditempel di kantor kecamatan. Dan berlaku terhitung 7 Juni 2021.

Camat Payung Sekaki Fauzan ketika diminta tanggapannya terkait kewajiban masyarakat untuk melampirkan bukti vaksin Covid-19 sebagai salah satu syarat pengurusan adminduk menjelaskan, ketentuan itu semata-mata untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat, pentingnya vaksin. Hal ini untuk mengantisipasi meluasnya kasus Covid-19.

"Ini kita lakukan dalam bentuk imbauan ataupun edukasi kepada masyarakat kita untuk mereka melaksanakan vaksinasi yang sudah disiapkan oleh pemerintah. Artinya Kecamatan Payung Sekaki mendukung program pemerintah dan Pemerintah Kota Pekanbaru sudah menyiapkan fasilitas jemput bola melalui mobil vaksin keliling," terang Fauzan, Rabu (9/6/2021).

"Harapan kami dari Kecamatan Payung Sekaki, kepada seluruh warga kita untuk melakukan vaksin. Kita mengimbau dan menyiapkan pengumuman ini, demi meningkatkan kepedulian mereka. Salah satunya untuk mencegah terpapar Covid-19, adalah melalui vaksinasi," ujarnya.

Disampaikan Fauzan, sebagian besar masyarakat Payung Sekaki sudah divaksin. Baik melalui layanan di puskesmas, bus vaksinasi keliling ataupun lokasi vaksinasi massal lainnya.

Disinggung aturan yang mewajibkan masyarakat melampirkan bukti vaksin Covid-19, dan ini dikeluhkan oleh masyarakat, terutama masyarakat yang tidak divaksin, dijawan Fauzan.

"Kenapa kita sampaikan (pengumuman) seperti itu. Karena kita yakin dan percaya masyarakat akan lebih peduli. Vaksin sebagai salah satu bentuk ikhtiar, agar masyarakat tidak terpapar Covid-19. Namun kita juga sangat selektif dan arif dalam memberikan layanan. Artinya, layanan-layanan tertentu yang sifatnya urgent atau mendesak, mungkin kita bisa tolerir untuk (tidak melampirkan) bukti vaksin itu," jelasnya.

"Bagi mereka yang tidak lolos screening, silahkan melampirkan hasil screening yang dilaksanakan oleh layanan kesehatan. Karena di kesehatan sendiri punya juknis, mana yang bisa divaksin dan mana yang tidak bisa divaksin. Artinya kan tidak ada suatu pemaksaan," ujarnya.

Sebelumnya, salah seorang warga Kota Pekanbaru Arifin, mengeluhkan adanya aturan diinstansi pemerintahan yang mewajibkan masyarakat melampirkan bukti vaksin Covid-19 saat melakukan pengurusan adminduk.

"Kalau sudah seperti itu ketentuannya, itukan sama saja pemaksaan. Memaksa masyarakat harus disuntik vaksin Covid-19. Kalau yang ada penyakit bawaan dan tidak bisa divaksin bagaimana itu," keluh Arifin yang mengaku penderita penyakit penyerta (komorbid). (Fir)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index