Soal Pengosongan Fasilitas Rumah Eks Karyawan, PT Padasa Klarifikasi Kabar Sepihak

Soal Pengosongan Fasilitas Rumah Eks Karyawan, PT Padasa Klarifikasi Kabar Sepihak

Riauaktual.com - Manajemen PT Padasa Enam Utama mengklarifikasi pemberitaan di sejumlah media soal upaya pengosongan fasilitas rumah eks karyawan yang dianggap sepihak. 

Perwakilan manajemen pengamanan PT Padasa, Rasdiaman Sialoho menerangkan bahwa kegiatan pengosongan fasilitas rumah milik perusahan yang berlokasi di Kecamatan Koto Kampar Hulu, Kabupaten Kampar, Riau itu sebelumnya berlangsung sejak 30 April hingga 3 Mei 2021.

Dikatakan Rasdiaman, ada sebanyak 46 unit fasilitas rumah eks karyawan yang dikosongkan untuk kemudian diisi oleh karyawan baru. Dalam proses pelaksanaannya, manajemen perusahaan meminta pendampingan aparat kepolisian dan TNI. Hal ini, dimaksudkan untuk menghindari adanya perbuatan anarkis.

Sebab, lanjutnya, pihak perusahaan sebelumnya juga sudah melakukan upaya pendekatan secara persuasif terhadap eks- karyawan yang masih tinggal di objek fasilitas rumah tersebut. Namun, upaya ini mendapat respon negatif dari yang bersangkutan.

"Ini perlu kami sampaikan karena sebelumnya ada berita sepihak yang terbit di beberapa media. PT Padasa pada saat itu ingin mengosongkan fasilitas rumah milik perusahaan yang masih ditempati oleh eks karyawan. Karena rumah itu akan digunakan oleh karyawan baru yang akan mendapatkan fasilitas tersebut," kata Rasdiaman, Rabu (5/5/2021) melalui sambungan seluler. 

Lanjutnya, mengingat adanya potensi tindakan anarkis saat pengosongan fasilitas rumah lantaran upaya pendekatan yang sebelumnya dilakukan tidak direspon dengan baik oleh eks karyawan, pihaknya pun meminta bantuan petugas agar situasi tetap kondusif. 

"Untuk menghindari aksi anarkis yang menimbulkan korban pemukulan seperti  yang pernah terjadi saat demo sebelumnya, maka manajemen pengamanan PT Padasa meminta bantuan aparat hukum untuk mengamankan situasi agar tetap kondusif," tuturnya.

"Perlu kami tegaskan, PT Padasa tidak meminta bantuan aparat kepolisian maupun TNI untuk melakukan eksekusi rumah. Tapi minta bantuan pengamanan untuk menjaga situasi agar kondusif. Sebab pihak perusahaan khawatir akan terjadi tindakan-tindakan yang anarkis seperti pengeroyokan dan pemukulan yang sebelumnya pernah terjadi pada salah satu anggota manajemen pengamanan," tambah Rasdiaman lagi.

Rasdiaman juga menegaskan, PT Padasa akan menjalankan segala kewajibannya sesuai dengan aturan yang berlaku. Khususnya, terhadap penyelesaian kepegawaian eks karyawan yang sudah tidak berkerja di perusahaan tersebut.

"Kita akan menjalankan kewajiban tersebut sesuai aturan yang berlaku. Tetapi dikarenakan adanya sidang Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang tengah berjalan, mari sama-sama kita menghormati," jelasnya. 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index