Saksi Proyek Jembatan WFC Kampar Mengaku Diancam

Saksi Proyek Jembatan WFC Kampar Mengaku Diancam

Riauaktual.com - Sidang korupsi pekerjaan proyek multiyears pembangunan Jembatan Waterfront City (WFC), Kampar, berlanjut, Kamis (29/4/2021) di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Sidang yang digelar secara virtual ini, menghadirkan saksi Firjan melalui sambungan video conference.

Dalam keterangannya, dihadapan majelis hakim, Firjan Taufan mengaku sempat mendapat ancaman dan teror terkait proyek yang dikerjakan oleh PT Wijaya Karya (Wika) (Persero) Tbk.

Karena ketakutan dengan ancaman tersebut, Firjan mengaku langsung memindahkan keluarganya ke Jakarta.

''Saya terus dihubungi dan ada ancaman-ancaman sehingga saya jadi risau,'' kata Firjan.

Menjawab pertanyaan hakim siapa yang melakukan teror itu, pria yang berstatus sebagai staf marketing PT Wika di tahun 2015 ini mengatakan, ancaman itu datang dari Jefry Noer, Bupati Kampar ketika itu. 

''Banyak ancaman dan teror, tapi tidak secara langsung. Karena masa Jefry Noer banyak disana (kampar),'' sebut Firjan.

Firjan juga menyatakan, sejumlah uang yang diberikan kepada pihak-pihak terkait diperuntukkan guna memuluskan pekerjaan proyek tersebut.

Untuk diketahui, orang-orang yang menerima uang tersebut adalah Fauzi selaku Ketua Pokja II menerima jatah Rp100 juta. Uang itu diberikan dalam tiga tahap, September 2015 sebesar Rp75 juta. Pada bulan yang sama di Pekanbaru masing-masing Rp20 juta dan Rp5 juta. Uang ini sebagai ucapan terima kasih telah memenangkan PT Wika.

Selanjutnya, untuk Afrudin Amga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) jembatan Water Front City menerima uang Rp10 juta dari PT Wika. 

Indra Pomi Nasution selaku Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar kala itu, kata Firjan juga menerima uang sebesar 20.000 dolar Amerika di depan Hotel Pangeran, Pekanbaru. 

Oleh Indra Pomi uang itu diberikan kepada Wakil DPRD Kampar, Ramadhan di Jalan Arifin Ahmad-Simpang Jalan Rambutan. Tapi, uang itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi Ramadhan.

Setelahnya, terdakwa I Ketut juga menyerahkan uang kepada Jefry Noer sebesar 25.000 dolar Amerika. Penyerahan uang ini, diketahui Firjan dan diserahkan di kediaman Bupati Kampar di Pekanbaru pada Juli 2015 dan setelah menerima uang muka 15 persen atau nilai bersih Rp15,5 miliar lebih.

Lalu, Jefry Noer kembali menerima uang dari Indra Pomi, dan PT sebanyak 50.000 Dollar Amerika. Lokasi penyerahan kepada Jefry Noer di Pekanbaru.

Pundi-pundi uang Jefry Noer kembali bertambah dari PT Wika. Penyerahan dilakukan di Agustus 2015, dalam bentuk pecahan rupiah sebesar Rp100 juta dengan lokasi di Purna MTQ, Jalan Jendral Sudirman, Pekanbaru. Selanjutnya, 35.000 dolar Amerika menjelang perayaan Idul Fitri 2015. 

Uang lainnya, juga diserahkan PT Wika melalui terdakwa Adnan. Orang yang menerimanya, Firman Wahyudi selaku anggota DPRD Kampar periode 2014-2019 sebesar Rp10 juta.
 
Bagi-bagi uang kembali terjadi, di bulan September-Oktober 2016, setelah pencarian termin VI untuk PT Wika. 

Kali ini yang menyerahkan bukan Indra Pomi, melainkan Heru sopirnya. Besarnya Rp100 juta dari PT Wika Kholidah selaku Kepala BPKAD Kampar. Sebelumnya, Kholidah menalangi untuk keperluan pribadi Ketua DPRD Ahmad Fikri.

Tidak hanya sampai disitu, terdakwa Adnan, kata JPU KPK, juga menerima uang dari PT Wika sebesar Rp394 juta dalam kurun waktu 2015-2016. Orang yang memberikan uang itu adalah Bayu Cahya dan Firjan Taufa atas pengetahuan terdakwa I Ketut Suarbawa yang diserahkan secara bertahap setiap bulan untuk kepentingan terdakwa Adnan. 

JPU KPK melanjutkan, orang terakhir yang diberikan adalah Fahrizal Efendi sebesar Rp25 juta melalui Bayu Cahya dan Firjan Taufa secara bertahap atas pengetahuan I Ketut Suarbawa.

''Iya benar,'' katanya.

Firjan juga mengakui, pekerjaannya sebagai staf marketing PT Wika, hanya sampai penandatangan kontrak proyek pekerjaan tersebut saja.

''Sampai penandatangan kontrak pekerjaan saja,'' katanya lagi.

Seterusnya, JPU KPK menyampaikan, perbuatan terdakwa Adnan bersama-sama dengan Jefry Noer, Indra Pomi Nasution, terdakwa I Ketut Suarbawa dan Firjan Taufa bertentangan dengan Pasal 5, Pasal 6, Pasal 18 ayat 4 dan 5, Pasal 19 ayat 4, Pasal 56 ayat 10, Pasal 66 ayat 3, dan Pasal 95 ayat 4 Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah. 

JPU KPK menambahkan, perbuatan mereka turut memperkara terdakwa Adnan sebesar Rp394,6 juta, Fahrizal Efendi Rp25 juta, Afrudin Amga Rp10 juta, Fauzi Rp100 juta, Jefry Noer sebesar 110.000 dolar Amerika dan Rp100 juta, Ramadhan 20.000 dolar amerika, Firman Wahyudi Rp10 juta, serta memperkaya PT Wika sebesar Rp47,646 miliar. 

''Perbuatan terdakwa Adnan, terdakwa I Ketut Suarbawa, Jefry Noer, Indra Pomi Nasution, Firjan Taufa telah merugikan negara sebesar Rp50,016 miliar,'' jelas Ferdian. 

Menyimpulkan keterangan berbadan pihak, JPU KPK menilai bahwa kedua terdakwa disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau kedua, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dalam perkara ini, ada dua orang terdakwa. Mereka adalah Adnan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut dan Manajer Wilayah II/ Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, I Ketut Suarbawa. Mereka mengikuti persidangan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index