PEKANBARU, RiauAktual.com - Badan Pelayanan Terpadu (BPT) Kota Pekanbaru akan memperketat pemberian izin bagi tempat hiburan di Pekanbaru. Tempat hiburan yang mendapat perhatian adalah Sauna, Karaoke, Panti Pijat, dan Billiar. Proses perizinan yang akan diperketat ini berupa rekomendasi dari kelurahan dan jarak letak lokasi dari rumah ibadah.
Kepala BPT Pekanbaru Musa, Kamis (12/6/2014), kepada RiauAktual.com, menyampaikan, ada beberapa peraturan yang harus dipenuhi para pengusaha jika hendak membuka tempat hiburan di Pekanbaru.
"Saat ini kita mengacu kepada peraturan tentang penertiban umum. Terkait kriteria pemberian izin, ada tiga poin penting yang harus dipenuhi terlebih dahulu," katanya.
Musa menjelaskan, untuk mendapatkan izin dari BPT, pertama si pengusaha harus melihat kondisi sekitar, yakni jarak antara rumah ibadah dengan lokasi tempat hiburan. Kedua, harus mendapat izin dari warga tempatan. Dan yang ketiga, pengusaha melaporkan diri untuk mendapatkan rekomendasi izin dari Camat dan Lurah setempat.
"Kalau ketiganya sudah dipenuhi, BPT tentu akan mengeluarkan perizinannya," sebut Musa lagi.
Untuk izin tempat hiburan yang sudah terlanjur diberikan selama ini, BPT berjanji akan melakukan evaluasi. BPT sedang gencar turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan terhadap tempa hiburan. Karena menurutnya, banyak tempat hiburan yang sudah habis masa izinnya namun tidak diperpanjang. Bukan itu saja, tempat hiburan yang sama sekali belum mengantongi izin, juga tidak luput dari pendataan BPT.
"Kita akan data lagi tempat hiburan di lapangan yang sudah habis izinnya," tambahnya. (ver)
