Mahasiswa Minta Tempat Hiburan Ditutup Selama Ramadhan

Mahasiswa Minta Tempat Hiburan Ditutup Selama Ramadhan
BEM SRI. FOTO: ist

PEKANBARU, RiauAkrtual.com - Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Se-Riau (BEM SRI) khawatir dengan menyebarluasnya tempat hiburan malam di Kota Bertuah Pekanbaru membuat resah masyarakat, selain tempat-tempat yang berkedokan hiburan malam yang merupakan  tempat prostitusi, tempat beredarnya minum berakohol ilegal, tempat terjadinya human tracfiking, tempat peredaran narkotika yang sangat merusak generasi muda bangsa Republik Indonesia dan  semakin memperburuk citra Kota Pekanbaru sebagai Kota yang menjunjung tinggi norma-norma agama dan norma-norma budaya ketimuran.

"Sesuai visi misi Kota Pekanbaru menjadikan Kota Pekanbaru sebagai Kota Metrpolitan yang Madani pengaruh tempat hiburan malam memiliki dampak yang sangat besar bagi perkembangan generasi muda di masa yang depan, dengan menjamurnya  tempat-tempat hiburan malam maka akan makin menjamurnya peredaran narkotika," kata koordinator pusat Bem Se-Riau Yusroni, melalui rilisnya, Jumat (6/6/2014).

Dikatakannya, hal ini merupakan momok yang begitu mengerikan dengan segala dampak akibatnya di berbagai aspek kehidupan baik medis, sosial, pendidikan, keagamaan sehingga akan meningkatnya kasus kriminalitas, komplikasi di bidang medis, dan dampak yang sangat besar melebarnya pola pikir dan karakter generasi bangsa indonesia.

"Dengan ini Aliansi Badan Eeksekutif Mahasisw Se-Riau (BEM SRI) menyatakan dengan tegas kepada Pemerintah Kota Pekanbaru, Polda Riau dan Instansi terkait untuk segera menutup tempat-tempat hiburan malam dalam rangka menyambut bulan Suci Ramadhan," pintanya.

Mahasiswa ini juga mendesak agar pemerintah menegakan supremasi hukum sesuai Perda Kota Pekanbaru nomor 314 tahun 2013 disebutkan tempat hiburan yang boleh buka hanya di hotel karena merupakan fasilitas pengunjung dan hanya diperkenankan dimulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB.

"Tutup tempat hiburan seperti panti pijat, karaoke, bilyar, sauna dan club malam/PUB harus tutup selama bulan puasa. Tindak tegas tempat-tempat hiburan malam yang kedapatan menjalankan operasi hitam, penjualan narkotika, menjalankan bisnis prostitusi, menjual minuman berakohol ilegal dan lainnya," paparnya. ***


(rrm/rls)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index