Riauaktual.com - Wali Kota Pekanbaru, Firdaus meminta pengurus masjid dan mushala yang berada di kelurahan zona merah penularan covid-19 untuk tidak menggelar shalat tarawih berjamaah.
Imbauan ini ditekankan lewat surat edaran Nomor 98/SE/IV/2021 tentang pelaksanaan kegiatan bulan suci Ramadan di tengah masa pandemi Covid-19.
Kelurahan yang masih zona merah adalah Kelurahan Sidomulyo Barat, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kelurahan Delima, dan Kelurahan Rejosari.
Kemudian Kelurahan Tangkerang Timur, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kelurahan Maharatu dan Kelurahan Perhentian Marpoyan.
Kemudian Kelurahan Simpang Baru, Kelurahan Tuah Karya, Kelurahan Air Dingin dan Kelurahan Kedung Sari, serta Kelurahan Labuh Baru Barat.
"Kita minta masyarakat di kelurahan zona merah bisa melaksanakan shalat tarawih di rumah bersama keluarga," ucap Firdaus, Ahad (4/4/2021) kemarin.
Sementara kelurahan yang dinyatakan bisa menggelar shalat tarawih diharapkan memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Pengurus Masjid dan Mushala nantinya bisa bekordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 di kelurahan.
Proses pelaksanaan ibadah Ramadhan di masjid dan mushala juga dibatasi. Rangkaian ibadah malam ramadhan mulai shalat isya, ceramah dan shalat tarawih berlangsung hingga pukul 21.00 WIB.
Ceramah ramadhan pun dibatasi durasi hanya sepuluh menit. Tadarus dianjurkan berlangsung di rumah bersama keluarga.
"Kapasitas jemaah di masjid hanya 50 persen dari total kapasitas," terangnya.
Firdaus juga mengingatkan bahwa kegiatan buka bersama, pembagian zakat, santunan anak yatim harus berpedoman kepada protokol kesehatan mencegah covid-19. Mereka harus memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan hingga menjaga daya tahan tubuh.
