Riauaktual.com - Matsari (44) ditangkap polisi setelah menebas kepala seorang 70 tahun bernama Karmiadi, Sabtu (20/3).
Tragedi mengenaskan itu terjadi di Jalan Muding Indah IX, Kerobokan Kaja, Kuta Utara Badung, tepatnya di sebuah sungai kecil yang menjadi pembatas antara Kabupaten Badung dan Kota Denpasar.
Aksi pelaku itu didasari api cemburu karena sang istri diajak wik wik atau bersetubuh oleh korban.
Bali Ekspres (jaringan pojoksatu.id) menyambangi lokasi kejadian pada Minggu, (21/3).
Di lokasi terlihat jembatan kecil di atas sungai yang sudah dilingkari garis polisi.
Ada juga kolam pancing yang cukup besar di arah timur lautnya.
Penghuni kos, Nengah Mertha (43) bersama istrinya menceritakan kronologi Mastari bunuh Karmiadi.
“Waktu saya pulang kerja, di sana (sambil menunjuk TKP) sudah ramai, saat ditanyakan, ternyata ada pembunuhan. Pelakunya tetangga kos saya, sering dipanggil Pak Mat,” kata Mertha.
Dikatakan Mertha, pelaku bekerja sebagai pencari rongsokan dan tinggal bersama istrinya.
“Saat korban membersihkan barang bekas, dipenggal dari belakang hingga korban jatuh ke sungai, saat diangkat sudah meninggal, dan kepalanya hampir putus,” imbuh Mertha.
Disebutkan Mertha, kakek 70 tahun itu tinggal sendiri di sebuah rumah berlantai dua di Jalan Muding Indah IX Nomor 6, yang hanya berjarak sekitar 50 meter dari tempat kejadian perkara (TKP).
Korban dan pelaku memang saling kenal dan biasanya saling menyapa saat bertemu. Bahkan sebelumnya, korban pernah menjadi penghuni di kos tersebut.
“Korban sempat tinggal di sini juga, lalu pindah ke rumah yang berlantai dua di barat karena ditawari untuk menjaga rumah itu, sebelum dijual oleh pemiliknya,” pungkas pria asal Karangasem itu.
Kakek malang asal Mojokerto itu sendiri bekerja sebagai penjual barang bekas.
Karmiadi membeli barang bekas dari pengepul rongsokan, lalu barang tersebut dibersihkan dan diperbaiki untuk nantinya dijual ke Pasar Kreneng.
Tetangga kos lainnya, Sofyan, menambahkan korban Karmiadi sempat tinggal sekitar 2,5 tahun, sebelum pindah.
“Saya ndak nyangka, padahal mbahnya (Karmiadi) baik, sering nongkrong di sini,” tuturnya sebagaimana dikutip dari Pojoksatu.id.
Kasubag Humas Polres Badung Iptu Ketut Gede Oka Bawa memaparkan, dari keterangan saksi, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 16.00 Wita.
Saat itu, korban membersihkan barang bekas berupa sangkar burung di lokasi menghadap ke utara di atas jembatan.
Tiba-tiba pelaku yang beralamat di Gang Pao, Kelurahan Banjar Tabulu, Camplong, Sampang, Jawa Timur ini, datang membawa celurit dan langsung menebas leher korban.
“Setelah ditebas, korban tersungkur ke sungai,” paparnya.
Selanjutnya pelaku membuang celurit yang dipakainya ke sungai, lalu meninggalkan lokasi dan menuju ke kamar kosnya yang dekat dengan TKP.
Kejadian itu sontak membuat heboh warga sekitar, dan sampai di telinga Kepala Dusun Banjar Tegeh Made Rai Kasna, yang kemudian diteruskan kepada polisi.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Gabungan Resmob Krimum Polda Bali, Satuan Reskrim Polres Badung Unit I, serta Unit Reskrim Polsek Kuta Utara, melakukan penyelidikan, dan menangkap pelaku di tempat penampungan rongsokan yang letaknya tidak jauh dari TKP.
Evakusai tubuh korban sudah dilakukan bersama warga sekitar.
Korban mengalami luka tebas dari bagian kepala belakang, leher belakang hingga bahu depan bagian kanan hingga nyaris putus.
Jenazah Karmiadi selanjutnya dievakuasi ke RSUP Sanglah dan menunggu pihak keluarga untuk tindakan selanjutnya.
Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku mengaku sengaja mengakhiri nyawa korban karena terbakar api cemburu. Konon korban ingin mengajak istrinya untuk berhubungan intim.
Akibat perbuatan kejamnya, Matsari terancam dikenakan Pasal 340 KUHP, karena tindakannya sudah termasuk dalam unsur pembunuhan berencana, terancam hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.
Sumber: Pojoksatu.id
