MK Perintahkan KPU Rokan Hulu Lakukan Pemungutan Suara Ulang di 25 TPS

MK Perintahkan KPU Rokan Hulu Lakukan Pemungutan Suara Ulang di 25 TPS
foto: istimewa

Riauaktual.com - Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/3/2021) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu, Riau untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 25 TPS yang berada dalam kawasan PT Torganda, Kelurahan Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara.

"Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hulu nomor 620/PL.02.6-Kpt/1406/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu tahun 2020, bertanggal 16 Desember 2020 sepanjang perolehan suara di 25 TPS dalam kawasan perkebunan PT Torganda," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman yang membacakan putusan tersebut.

Adapun, 25 TPS yang akan melaksanakan PSU adalah berada dalam kawasan Perkebunan PT Torganda, yaitu TPS 9, TPS 10, TPS 11, TPS 13, TPS 14, TPS 15, TPS 16, TPS 17, TPS 18, TPS 19, TPS 20, TPS 21, TPS 22, TPS 23, TPS 24, TPS 25, TPS 26, TPS 27, TPS 28, TPS 29, TPS 30, TPS 31, TPS 32, TPS 33, TPS 34 di Keluraham Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

MK kemudian meminta KPU setempat untuk melakukan PSU di 25 TPS tersebut dalam 30 hari ke depan sejak diputuskan putusan mahkamah tersebut.

Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto ketika dihubungi mengatakan terdapat 3580 pemilih di 25 TPS yang PSU tersebut. Pemilih laki-laki 1876, pemilih perempuan 1704.

Sebagaimana diketahui, selisih suara Sukiman - Indra Gunawan dan Hafith Syukri - Erizal adalah 2148 suara.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index