Dituding Hentikan Pengusutan SPDP Fiktif di Sekretariat DPRD Rohil, Ini Jawaban Polda Riau

Dituding Hentikan Pengusutan SPDP Fiktif di Sekretariat DPRD Rohil, Ini Jawaban Polda Riau
Ilustrasi (net)

Riauaktual.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau membantah dugaan penyimpangan Surat Perintah Perjalanan Dinas fiktif di Sekretariat DPRD Rokan Hilir, dihentikan.

Bantahan ini disampaikan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Ahad (21/3/2021). Secara tegas, ia menyatakan, saat ini penyelidikan masih terus berjalan.

''Tidak benar info kasus itu dihentikan, saat ini penyidikan masih terus berjalan,'' kata Sunarto.

Tudingan dihentikan nya kasus ini, setelah adanya tudingan dari pihak Forum Masyarakat Bersih (Formasi) Riau.

Sekitar tiga hari lalu, Formasi sendiri telah mendaftarkan gugatan praperadilan. Persisnya pada 18 Maret 2021 lalu ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Dengan materi, penghentian penyidikan dugaan korupsi SPPD fiktif massal Dewan Kabupaten Rokan Hilir 2017 tidak sah.

''Ini yang perlu kami luruskan, bahwa penyelidikan masih terus berjalan,'' kata Kabid Humas.

Bentuk penyelidikan yang tengah berjalan, penyidik saat ini masih mencari adanya dugaan pidana dalam perkara tersebut. Dengan meminta keterangan saksi-saksi terkait.

''Berbagai pihak terkait kasus ini sedang diproses klarifikasi oleh penyidik,'' jelas Sunarto.

Sedangkan, paska adanya upaya Pra Peradilan yang ditempuh pihak Formasi. Ia menilai, langkah itu sah-sah saja, karena merupakan hak setiap warga negara.

''Kami siap menghadapi praperadilan itu,'' tegas Kabid Humas.

Diusutnya dugaan penyimpangan SPPD di Rohil ini, berawal adanya laporan yang diterima Polda Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) di bulan September 2018 lalu. 

Dalam laporan itu, ada Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohil oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau tahun 2017.

Menurut laporannya, terdapat dugaan penyimpangan SPPD yang digunakan anggota Dewan tanpa didukung Surat Pertanggungjawaban (SPJ), sehingga potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

Setelah pihak Polda melakukan penyidikan. Tak lama kemudian, sejumlah anggota DPRD Rohil langsung beramai-ramai mengembalikan dana tersebut ke kas daerah. 

Bahkan dari beberapa anggota DPRD yang ikut menerima, langsung membuat pernyataan di atas materai. Dengan menyatakan, mereka tidak pernah menerima sepeser pun dana tersebut.

Pejabat Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Gidion Arif Setiawan saat itu mengatakan, beberapa anggota dewan langsung mengembalikan dana yang sempat mereka terima.

''Laporan yang kami terima, ada beberapa anggota dewan melakukan pengembalian dananya,'' kata Gidion tahun 2018 lalu.

Dalam proses nya, kat Gidion, pihaknya telah meminta keterangan puluhan orang, termasuk anggota Dewan hingga aparatur sipil negara (ASN) yang ada di lingkungan Sekretariat DPRD Rohil.

Sedangkan, dalam prosesnya, beberapa pihak yang turut diperiksa pada Selasa (9/10/2018), ada nama Afrizal dan Rusmanita dan Jerli Silalahi.

Untuk diketahui Afrizal alias Epi Sintong, saat ini berstatus sebagai Bupati Rohil terpilih. 

Selain itu, turut dilakukan proses klarifikasi terhadap Pengguna Anggaran (PA) periode Januari-Juni 2017 berinisial SA, dan PA periode Juni-November 2017 berinisial FR.

Selanjutnya, Bendahara Pengeluaran periode Januari-Juni 2017 berinisial RJ, Bendahara pengeluaran periose Juni-November 2017 berinisal PS, serta Bendahara Pengeluaran periode November-Desember 2017 berinisial AS. Sisanya adalah sebanyak 38 orang saksi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tahun 2017. (HA)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index