Riauaktual.com - Disisi lain terkait apel kesiapsiagaan penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), yang digelar di halaman kantor Gubernur Riau, Senin (16/3/2021), pihak Kepolisian Daerah (Polda) Riau turut menghadirkan 9 tersangka.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara dibeberapa lokasi, 9 pelaku dinyatakan telah melakukan pembakaran lahan seluas 25,75 hektar.
Sembilan pelaku itu, terdiri dari Kabupaten Kepulauan Meranti, Bengkalis, Kota Dumai, Kampar dan dari Pelalawan hingga dari Kabupaten Inhil.
Identitas para pelaku, kata Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Efendi, tersangka dari Kabupaten Kepulauan Meranti inisial Zul.
Tersangka dari Kabupaten Bengkalis ada tiga pelaku masing-masing MIS, SAN dan YUN.
Dari kota Dumai, ada dua tersangka dengan inisial PET, FIK. Satu kasus dan pelaku inisial Ed ditahan di Kampar.
Dua tersangka lainnya, di proses di Inhil inisial MAS. Terakhir, diproses di Pelalawan dengan inisial SUR.
''Terungkapnya 9 pelaku ini, sebagai bentuk komitmen Polda tegas menangani pelaku Karhutla,'' tegas Kapolda.
Sambung perwira akrab disapa Agung ini, bentuk komitmen Polda Riau untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas juga ditujukan bagi pelaku korporasi.
Dalam hal mengupayakan pelengkapan berkasnya, pihaknya juga didukung 14 orang saksi dan 7 orang saksi ahli.
Adapun nama-nama saksinya, Prof DR Ir Bambang Hero Saharjo MAgr yang merupakan Ahli dibidang Kebakaran hutan dan lahan dari Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor.
Ada juga ahli dari Perkebunan dari Dinas Perkebunan Provincial Riau, Ir Amrizal. Ahli Kerusakan Lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB) yakni Dr Basuki Wasis.
Selanjutnya, Planologi Kehutanan dari UPT KPH Bagan Siapiapi, Helvi SHut, dan Albano Amral, Adam Spyan SHut. Kemudian, Yahya T Sebastian SHut.
''Dengan dibantu saksi-saksi itu, untuk penanganan kasusnya, saat ini masih tahap penyelidikan termasuk kasus Karhutla dikelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai,'' ujar Agung.
Lebih jauh, ungkap Agung, prosesnya yang sedang berjalan yakni pemenuhan alat bukti untuk ditingkatkan ketahap penyidikan.
Dari keterangan 9 tersangka yang turut dihadirkan saat apel. Para pelaku mengaku, membakar lahan dengan motif ekonomi. Sebelum dibakar, para terlebih dahulu melakukan pembersihan dengan cara menebas semak belukar.
''Setelah ditebas para pelaku membiarkan hasil tebasan kering dan selanjutnya melakukan pembakaran,'' kata Agung.
Secara spesifik, para pelaku beralasan ingin mengambil madu hutan dengan cara membakar sarang lebah dan akhirnya membakar semak dan lahan.
Karena para pelaku seluruhnya masyarakat, Agung mengimbau masyarakat benar-benar paham bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar adalah sesuatu yang dilarang.
Agung mengungkapkan, bahwa diketahui bersama-sama yang menyebabkan terjadinya karhutla adalah akibat ulah manusia yang membakar.
''Perlu saya sampaikan, saat ini Polri bersama TNI dan satgas karhutla SIAP di lapangan mendeteksi api dan melakukan tindakan secepat mungkin untuk memadamkannya,'' ungkap Agung.
''Untuk penegakan hukum, saya pastikan akan jalan terus, pantang mundur dan berharap optimis untuk tetap bisa melihat langit biru di Provinsi Riau,'' pungkasnya. (HA)
