Juprizal Terpilih Sebagai Direktur PT Samudra Siak, Ketua Pansel : Ia Punyai Sertifikasi Keahlian Kepelabuhanan

Juprizal Terpilih Sebagai Direktur PT Samudra Siak, Ketua Pansel : Ia Punyai Sertifikasi Keahlian Kepelabuhanan
Juprizal terpilih sebagai direktur PT anak BUMD Siak

Riauaktual.com - Seleksi penerimaan calon direktur di PT Samudra Siak (SS) temui titik terang. Dari hasil pengumuman melalui website resminya pada hari Rabu (10/03/2021) kemarin nama Juprizal terpilih sebagai direktur PT anak BUMD Siak tersebut.

Sejak diumumkan melalui website resminya oleh Panitia Seleksi Calon Direktur PT SS itu, banyak menimbulkan spekulasi dari masyarakat Kabupaten Siak.

Beragam tanggapan bermunculan. Karena prosedur pemilihan calon direktur mencampur adukkan antara UU BUMD dan UU Perseroan Terbatas (PT).

Pada lembaran pengumuman resmi yang dipasang oleh Pansel dimuat 2 poin penting. Pertama, Juprizal, S.ThI, M.HI sebagai calon direktur PT SS periode 2021-2025. Kedua, penetapan dan pengukuhan sebagai direktur PT SS akan di laksanakan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa (LB) PT SS. 

Dari keterangan Ketua Pansel Calon Direktur PT SS sekaligus menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi Setdakab Siak Azmarman Yohanto mengatakan, semua proses dilalui dengan mekanisme yang sah. Juprizal mendapatkan nilai tertinggi dari keseluruhan seleksi. Ia juga membantah bahwa sertifikat Juprizal bukanlah sertifikat peserta seminar.

“Juprizal mempunyai sertifikasi keahlian kepelabuhanan. Beliau mendapatkannya di Bogor sekitar tahun 2019 atau 2020, kami punya dokumennya,” kata Anto, panggilan akrabnya, Kamis.

Menurut Anto, hanya Juprizal yang mempunyai sertifikat ahli kepelabuhanan. Meskipun calon yang mempunyai sertifikat kepelatihan dan seminar tetap diterima dalam proses seleksi calon ini. 

Sementara itu, Ketua Pekanusa Siak, Said Dharma Setiawan mengatakan, proses seleksi calon direktur anak BUMD Siak tersebut terasa ganjil. Pasalnya, kegiatan seleksi diangkat oleh Bagian Ekonomi Pemkab Siak dengan ketua Pansel langsung Kepala Bagian Ekonomi tersebut.

“Dari awal proses saya lihat tidak ada ketegasan apakah PT SS ini dianggap BUMD atau swasta murni. Kalau BUMD pedomannya Permendagri nomor 37 tahun 2018, sedangkan kalau perusahaan swasta murni pedomannya UU 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, jika perusahaan sudah go publik wajib mengikuti UU Pasar Modal,” kata Wawan, panggilan akrabnya. 

Wawan mempertanyakan pemegang saham PT SS mempedomani regulasi yang mana? Ia melihat ada campur tangan pemerintah kemudian membuat mekanisme sendiri. 

“Hal seperti ini membuat kita bingung, bertanya -tanya kan? Apakah boleh begitu, buat-buat sendiri saja? Menurut hemat saya ini tidak bisa dibuat sendiri haruslah ada relnya, karena ini juga menyangkut dengan anak-anak perusahaan BUMD lainnya yang ada di Siak,” kata dia. 

Terkait pengumuman hasil seleksi Pansel juga dipertanyakan Wawan. Sebab dalam poin kedua dimuat penetapan calon direktur yang dipilih Pansel akan dilaksanakan dalam RUPS -LB. 

“Kalau dia akan RUPS LB kenapa tidak langsung disana saja pengangkatan direkturnya, sebagaimana dalam aturan Undang-undang PT. Kita khawatir jika pelaksanaannya menggunakan Pansel dengan pelibatan unsur pemerintah ini yang jadi masalah,” kata dia.

Wawan menegaskan, apapun tindakan dan perbuatan semestinya berdasarkan aturan yang sah. Jika tidak, tentu akan menimbulkan persepsi yang negatif di tengah masyarakat. 

“Saya mendorong Pansel publikasikan visi dan misi semua kandidat agar masyarakat tahu bahwa kandidat mana yang memperjuangkan tenaga kerja lokal. Kemudian juga mendorong agar Pansel transparansi saja dalam proses seleksi ini,” kata dia. 

Menurut Wawan, baiknya PT SS ini dijadikan BUMD murni saja, agar kepentingan daerah untuk peningkatan PAD lebih jelas terarah dan terukur. Apalagi PT. SS mempunyai bidang usaha khusus tentang pengelolaan kepelabuhanan.

“Jadi penyertaan modal pemerintah dapat digunakan,” kata dia. 

Wawan juga berpendapat untuk eksekutif dan legislatif agar membuat perda/aturan tentang BUMD. Tujuannya agar jelas Juknis ketika BUMD ingin membuat atau menjalankan anak perusahaan.

“Agar anak perusahaan yang didirikan malah tak berfungsi dan terkesan tanpa pengawasan,” kata dia. 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index